PASURUAN PojokKiri.com — Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menunda sidang perdana permohonan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Psr terkait sengketa tanah yang kini menjadi Kantor Kelurahan Bukir, Senin (19/10/2026). Penundaan dilakukan lantaran seluruh pihak Termohon maupun Turut Termohon mangkir dari persidangan.
Praperadilan tersebut diajukan oleh Moch. Munif bin M. Ali, ahli waris almarhum Mbah Djunah. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini sedianya beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi serta kehadiran para pihak.
Dalam persidangan, Pemohon hadir didampingi tim kuasa hukum dari PAS & Partners. Sementara untuk pihak Termohon I (Kapolda Jatim) dan Termohon II (Unit Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim), Majelis Hakim menerima surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 melalui PTSP PN Pasuruan.
Hakim Ketua mengungkapkan, dalam surat tersebut Termohon I dan II menyatakan belum bisa hadir karena masih melengkapi dokumen administrasi dan penerbitan surat kuasa resmi. Adapun pihak Turut Termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Selain mencatat ketidakhadiran pihak termohon, Majelis Hakim memberi catatan pertimbangan administrasi kepada Pemohon terkait perbaikan dan pembaruan tanda tangan surat kuasa agar disesuaikan dengan nomor registrasi perkara.
Merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat (2) KUHAP serta tenggat waktu penyelesaian perkara praperadilan yang dibatasi maksimal 7 hari kerja, Majelis Hakim akhirnya menetapkan penundaan persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ulang kelengkapan para pihak dan pembacaan permohonan.
"Penetapan penundaan ini menjadi panggilan resmi bagi pihak yang hadir. Sedangkan untuk pihak yang tidak hadir, akan dikirimkan surat panggilan kembali secara sah dan patut," tegas Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon dari PAS & Partners, Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh demi memperjuangkan kepastian hukum atas laporan yang diajukan ke Polda Jatim sejak 2016 namun tak kunjung ada kejelasan.
"Klien kami menempuh praperadilan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas laporan tahun 2016. Kami menilai ada cacat formil pada proses atau putusan sebelumnya," tegasnya.
Arce menambahkan, persoalan hukum yang berlarut-larut selama sepuluh tahun ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Menurutnya, butuh langkah tegas dan terukur agar status penanganan perkara terang benderang.
"Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan hadir pada sidang berikutnya agar perkara ini diperiksa secara terbuka," ujarnya.
Pihak ahli waris Mbah Djunah berharap para termohon menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban hukum mereka agar hak-hak ahli waris segera mendapat kepastian hukum.(Cus/yus)
