PASURUAN PojokKiri.com – Sidang ketiga perkara perdata sengketa tanah yang saat ini di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Bukir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (15/10/2026) pagi. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mediasi kedua yang dipimpin oleh Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H.
Namun, proses mediasi yang diharapkan menjadi titik terang pencapaian kesepakatan tersebut berakhir deadlock atau tidak mencapai titik temu. Hal ini dipicu oleh ketidakhadiran pihak ke empat tergugat utama dalam proses musyawarah.
Usai persidangan, tim kuasa hukum dari PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris dari Mbah Hj. Djunah menyampaikan keterangannya kepada awak media di depan gedung PN Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, para ahli waris juga membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!".
M. Yusuf, selaku ahli waris ke-6, mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidakseriusan pihak tergugat dalam agenda mediasi ini. Ia menilai jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat tidak memuaskan dan terkesan tidak siap.
"Kami sangat berharap proses mediasi ini bisa selesai. Namun karena ada tergugat yang tidak hadir, sidang belum membuahkan hasil. Atas saran tim kuasa hukum, kami diminta menyusun dokumen tertulis mengenai tuntutan kami untuk sidang lanjutan pada tanggal 22 mendatang," ujar M. Yusuf.
Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat menyampaikan dua pilihan tuntutan utama:
Pengembalian Asli: Meminta tanah objek sengketa dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris.
Ganti Rugi: Apabila tanah tidak dapat dikembalikan, pihak tergugat wajib membayar/membeli tanah tersebut sesuai ketentuan.
Sengketa lahan perdata bernomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan ini dinilai telah berlarut-larut. Imam, salah satu perwakilan keluarga ahli waris, menegaskan bahwa konflik pertukaran (tukar guling) tanah ini sudah berlangsung selama hampir 50 tahun sejak 7 September 1976 tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Advokat Rius dari PAS & Partner meminta Majelis Hakim PN Pasuruan untuk bertindak profesional, transparan, dan memeriksa secara teliti seluruh warkah dokumen yang menjadi dasar hukum.
"Kami meminta hakim memeriksa dengan cermat gilingan/interseksi nomor 547 persil nomor 10, surat tukar guling nomor 7 tertanggal 7 September 1976 yang kami duga tidak memiliki legalitas sah, serta keabsahan warkah Sertifikat Hak Pakai Nomor 24," tegasnya.
Ahli waris juga menyoroti sosok Ibu Zubaidah, salah satu pihak tergugat yang menduduki lahan namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan.
Tak hanya menggugat secara perdata, pihak ahli waris menegaskan siap melanjutkan perjuangan ke tingkat pusat jika mediasi lanjutan pada 22 Oktober mendatang tidak membuahkan hasil. Mereka berencana bersurat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kapolri untuk meminta atensi khusus atas dugaan permainan oknum yang merugikan masyarakat kecil.
Di samping gugatan perdata, pihak kuasa hukum juga menyinggung langkah hukum lain terkait laporan kepolisian yang diajukan sejak tahun 2016 di Polda Jawa Timur. Selama 10 tahun tanpa kejelasan penanganan, pihak ahli waris akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan di PN Pasuruan.
"Laporan tersebut ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Karena sudah 10 tahun terkatung-katung tanpa kepastian hukum, kami menempuh jalur praperadilan dan memohon penindakan tegas dari Kapolda Jatim," pungkas Rius. (Chu/Yus)
