Pasuruan, Pojok Kiri – Pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota dengan nilai kontrak Rp1,12 miliar menjadi sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 52, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, itu kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait ketepatan waktu pelaksanaan dan transparansi informasi publik.
Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., angkat suara. Ia mempertanyakan keterlambatan pekerjaan yang dipersoalkan serta tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi. Menurutnya, dua persoalan tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.(13/10/2026)
“Jangan sampai ada kongkalikong dalam proyek ini!” tegas Ayik.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kontrak, bekerja secara profesional dan dapat mempertanggungjawabkan setiap tahapan pekerjaan.
“Ini menggunakan uang negara, bukan uang pribadi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek dilaksanakan, apakah sesuai kontrak, bagaimana kualitas pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan. Jangan sampai muncul dugaan kongkalikong hanya karena persoalan mendasar seperti ini tidak dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Kontrak 120 Hari, Progres Pekerjaan Dipertanyakan
Berdasarkan papan informasi proyek yang terdokumentasi, pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.124.718.400, dengan tanggal SPMK 8 Juni 2026 dan masa kontrak 120 hari kalender.
Jika dihitung sejak tanggal tersebut tanpa perubahan jadwal, masa pelaksanaan diperkirakan berakhir pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, pada 13 Oktober 2026, status penyelesaian pekerjaan dan progres fisik proyek perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Apabila pekerjaan belum rampung sesuai jadwal kontrak, publik berhak mengetahui penyebabnya, termasuk apakah terdapat kendala teknis, adendum, atau perpanjangan waktu yang sah sesuai ketentuan.
Ayik menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Menurutnya, keterlambatan proyek yang menggunakan anggaran negara harus dievaluasi secara serius, bukan sekadar dianggap persoalan administratif biasa.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Kalau ada perubahan kontrak, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, sementara pihak yang bertanggung jawab justru diam,” tegasnya.
Papan Informasi Tak Terlihat, Ada Apa dengan Transparansi Proyek?
Selain mempertanyakan progres pekerjaan, Ayik juga menyoroti papan informasi proyek yang sebelumnya terdokumentasi, tetapi kini tidak terlihat di lokasi.
Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas.
“Papan informasi proyek jangan hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus bisa mengawasi penggunaan uang negara. Kalau papan itu tidak terlihat, harus ada penjelasan: mengapa bisa demikian dan siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Ia meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi mengenai keberadaan papan informasi tersebut sekaligus membuka informasi yang relevan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Ayik: Jangan Ada Pembiaran, APH Diminta Turun Tangan
Ayik juga mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Ia menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan memenuhi spesifikasi, dan seluruh pihak menjalankan kewajibannya.
Ia turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi korupsi yang didukung bukti dan sesuai dengan kewenangannya.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Telusuri kontraknya, progres fisiknya, kualitas bangunannya, pembayaran pekerjaan, dan tanggung jawab pengawasannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ayik.
Ia menambahkan, desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, setiap indikasi yang patut dipertanyakan harus dijawab dengan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Pojok Kiri: Jangan Biarkan Publik Menebak-nebak
Media Pojok Kiri memandang bahwa proyek pembangunan fasilitas kepolisian dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,12 miliar wajib dilaksanakan secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan akuntabel.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait:
1. Bagaimana progres fisik pembangunan dibandingkan dengan jadwal kontrak?
2. Jika terjadi keterlambatan, apa penyebabnya dan apakah terdapat perpanjangan waktu yang sah?
3. Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi?
4. Apakah hasil pekerjaan telah diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak?
5. Bagaimana peran kontraktor dan konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan?
Jangan sampai persoalan keterlambatan dan papan informasi yang tidak terlihat berkembang menjadi kecurigaan publik akibat minimnya penjelasan. Jangan pula sampai ada kongkalikong yang merugikan keuangan negara apabila nantinya ditemukan bukti penyimpangan.
Transparansi harus dibuktikan melalui dokumen, kondisi fisik pekerjaan, dan penjelasan resmi, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini disusun, penyebab keterlambatan yang dipersoalkan serta alasan papan informasi proyek tidak terlihat masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Media Pojok Kiri membuka ruang hak jawab bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota.
Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jika proyek berjalan sesuai aturan, buka fakta dan dokumennya. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada yang dilindungi dan jangan ada pembiaran.(Tri/yus)
