WARGA GEMPOL LAWAN KEPEMIMPINAN DESA!
PASURUAN, Pojok Kiri -
— Api amarah warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menyala dan tak lagi bisa dibendung. Sikap diam dan terkesan 'tuli' dari jajaran pemerintah desa atas dugaan penyimpangan dana anak yatim akhirnya memicu perlawanan terbuka. Lelah dikhianati oleh birokrasi yang menutup mata, barisan pengurus RW, RT, tokoh masyarakat, hingga pemuda setempat merapatkan barisan dan membentuk Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP) dalam konsolidasi membara, Selasa malam (20/10/2026).
Langkah keras warga ini dipicu oleh intrik dugaan penggelapan dana rollingan (pendapatan) dari PT Beji yang seharusnya menjadi hak penyambung hidup anak-anak yatim se-Desa Gempol. Tak tanggung-tanggung, hak bernilai puluhan juta rupiah tersebut disinyalir sengaja ditahan dan 'diendapkan' selama dua tahun berturut-turut oleh sang Kepala Desa.
Skandal penahanan hak kaum rentan ini bukanlah cerita baru, melainkan borok lama yang kembali kambuh. Warga membongkar bahwa praktik kelam serupa pernah meledak pada tahun 2024 lalu. Kala itu, hak anak yatim selama satu tahun penuh—mencapai 13 kali rollingan—sempat raib tanpa kejelasan.
Saat itu, pihak kelurahan baru tergagap dan gelagapan setelah digerebek aksi protes keras warga, lalu berjanji manis menyalurkannya dalam waktu lima hari. Meski akhirnya dibayarkan, prosesnya dipenuhi intrik bertele-tele dan jauh dari kata transparan.
Kini, janji tinggal janji. Ironi berdarah itu terulang kembali dengan skala yang jauh lebih masif dan menzalimi: 21 kali rollingan selama dua tahun penuh disapu bersih tanpa kepastian pembagian!
"Jika dihitung berdasarkan kalkulasi terendah saja, 21 × Rp1.500.000, nominal dana yang mengendap sedikitnya mencapai Rp31.500.000. Padahal dalam kondisi normal, nilai per rollingan bisa menembus angka Rp2.000.000 per putaran.
Ke mana uang hak anak-anak yatim itu selama dua tahun ini? Siapa yang menikmati bunga atau mengendapkan uang itu?" cetus pimpinan forum dengan nada geram.
Maklumat Resmi Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP)
Bertempat di Balai Dusun Tanjung Gempol, rapat darurat yang dipimpin oleh M. Miftah Ridwan dan dicatat oleh Notulis Dani melahirkan Berita Acara Nomor: 001/BA-RAPAT/FKGP/2026 sebagai pilar perlawanan sah warga.
Dalam dokumen tersebut, FKGP merumuskan lima tuntutan mutlak tanpa kompromi:
Bongkar Transparansi Total: Membongkar dan mempertanyakan secara terbuka seluruh sistem rollingan Hak Anak Yatim se-Desa Gempol dari hulu ke hilir.
Usut Tuntas Dana Mengendap: Mengusut aliran dan keberadaan estimasi dana minimal Rp31.500.000 (21 rollingan) yang ditahan tanpa alasan sah.
Penyaluran Wajib Terbuka: Menolak tegas pola pembagian sembunyi-sembunyi ala kelurahan di balik pintu tertutup. Penyerahan hak anak yatim mendatang wajib dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh FKGP serta masyarakat.
Langkah Hukum & Aksi Balasan: Merumuskan tindakan hukum dan aksi massa skala besar apabila pihak pemerintah desa tetap bergeming atau mencoba 'bermain mata'.
Kawal Sampai Rupiah Terakhir: Membuka posko pengaduan dan aspirasi warga guna mengawal isu ini hingga hak anak yatim diserahkan utuh tanpa dipotong sepeser pun.
Mosi Tidak Percaya: Tidak Ada Lagi Kata Kompromi!
Gelombang penolakan warga terhadap kepemimpinan desa kini mencapai titik nadir. Mosi tidak卑/tidak percaya resmi dijatuhkan atas cara-cara birokrasi desa yang dinilai culas, selalu ulur-ulur waktu, dan menutup-nutupi penderitaan anak yatim demi kepentingan tertentu.
"Kami tidak akan mundur selangkah pun! Ini bukan sekadar soal angka puluhan juta rupiah, ini adalah soal kehormatan, moralitas, dan hak anak yatim yang dizalimi secara terang-terangan! Kali ini tidak ada lagi kata kompromi. Pembagian harus transparan, di depan mata warga dan forum!" tegas perwakilan warga di lokasi aksi.
Masyarakat Gempol kini berdiri siap tempur. Ballpoint perlawanan telah ditandatangani, dan peringatan keras telah dilayangkan: Serahkan hak anak yatim sekarang, atau hadapi pengadilan warga dan hukum yang berlaku!,(fii/yus)
Jurnalis/editor: Syafi'i
