Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

SIDANG GUGATAN TANAH KDMP REJOSO LOR KEMBALI TERTUNDA, AYIK SUHAYA: JANGAN RAMPAS HAK RAKYAT!



Pasuruan,Pojok Kiri - 
Sidang gugatan sengketa tanah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rejoso Lor yang diklaim oleh pemerintah desa kembali ditunda hingga pekan depan. Penundaan kali ini berkaitan dengan langkah pihak penggugat yang menambah daftar pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan perkara ini, pihak tergugat disebut akan memasukkan DPR RI Komisi V dan Kementerian Koperasi sebagai pihak tergugat. Langkah tersebut menambah dinamika sengketa tanah yang kini bergulir di meja hijau dan menyangkut persoalan hak atas tanah yang dipersoalkan para pihak.(22/10/2026)
Persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Bagi pihak ahli waris, perkara tersebut menyangkut hak yang mereka perjuangkan agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. 

Dalam jumpa pers, Ayik Suhaya, S.H., selaku salah satu pengacara penggugat,menyampaikan pernyataan keras mengenai pentingnya keadilan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hak ahli waris harus dikembalikan apabila terbukti secara hukum memang menjadi hak mereka.

“Keadilan harus ditegakkan. Hak ahli waris harus dikembalikan. Pemerintah jangan seenaknya sendiri dengan merampas hak rakyat,” tegas Ayik.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah berlanjutnya proses hukum sengketa tanah KDMP Rejoso Lor. Ayik mengingatkan bahwa pemerintah, dalam kapasitas apa pun, tidak boleh menempatkan kewenangannya di atas hak-hak masyarakat. Setiap klaim atas tanah harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan semata-mata berdasarkan kedudukan atau kekuasaan.

Tak berhenti di situ, Ayik juga menyampaikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia meminta agar pengadilan benar-benar menjaga independensi dan tidak memberi perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

“Jangan sampai pengadilan kongkalikong. Hakim harus bersikap netral. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah, meskipun itu pemerintah,” ujar Ayik.

Menurutnya, integritas lembaga peradilan menjadi hal mendasar dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pemerintah. Kepercayaan publik terhadap pengadilan akan dipertaruhkan apabila proses hukum tidak berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti.

“Mereka dibayar oleh rakyat. Jangan sewenang-wenang terhadap rakyat,” tandasnya.

Pernyataan Ayik tersebut merupakan peringatan agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum. 

Kembali tertundanya sidang membuat penyelesaian sengketa ini harus menunggu agenda persidangan berikutnya. Penambahan pihak tergugat juga menuntut kejelasan mengenai kedudukan hukum masing-masing pihak serta relevansinya terhadap pokok perkara.

Kini, publik menunggu bagaimana proses persidangan akan menguji dasar klaim atas tanah tersebut, termasuk bukti kepemilikan dan dokumen yang diajukan para pihak.

Prinsipnya sederhana: apabila tanah itu memang merupakan hak ahli waris, hak tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum. Sebaliknya, jika terdapat dasar hukum yang sah bagi klaim pihak lain, hal itu juga harus dibuktikan melalui persidangan.

Pengadilan harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan tempat kekuasaan mengalahkan hak masyarakat. Putusan yang objektif, berdasarkan fakta dan bukti, menjadi kunci untuk mengakhiri sengketa tanah KDMP Rejoso Lor tanpa meninggalkan pertanyaan tentang keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.(Tri/yus)