Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

ADA APA DENGAN REVITALISASI SDN KARANGANYAR? RP520 JUTA DIGELONTORKAN, MATERIAL DIDUGA BERKARAT!



Pasuruan, Pojok Kiri — Anggaran revitalisasi SD Negeri Karanganyar, Jalan Hasanudin Nomor 38, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, senilai Rp520.162.480 dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Dugaan material galvalum ring yang digunakan dalam pekerjaan mengalami karat memunculkan pertanyaan serius: bagaimana pengendalian mutu material dilakukan, dan sejauh mana pengawasan berjalan?
Proyek yang dijadwalkan berlangsung mulai 14 September hingga 31 Desember 2026 tersebut bukan pekerjaan bernilai kecil. Dana lebih dari setengah miliar rupiah digelontorkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, setiap material yang digunakan harus memenuhi spesifikasi teknis dan setiap tahapan pekerjaan wajib diawasi secara serius.(19/10/2026)

Dugaan adanya galvalum reng berkarat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. P2SP, tim teknis, dan unsur pengawas harus memberikan penjelasan berdasarkan pemeriksaan lapangan serta dokumen teknis, bukan sekadar membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban.

Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SDN Karanganyar mencantumkan nomor kontrak 3449.2/C3.3/BP2.01/01/20525414/VIII/PKS/2026 dan dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Persoalannya, ketika muncul dugaan material berkarat, publik berhak mengetahui apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen perencanaan pekerjaan.

Apakah material sudah diperiksa sebelum dipasang? Siapa yang bertanggung jawab memeriksa kualitasnya? Apakah temuan tersebut telah dicatat dan ditindaklanjuti oleh pengawas teknis?

Pertanyaan itu mendasar. Sebab, pengawasan proyek tidak cukup hanya memastikan pekerjaan berjalan dan bangunan berdiri. Mutu material, ketepatan spesifikasi, serta kualitas hasil pekerjaan juga harus dipastikan.

P2SP bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam papan informasi proyek. Keberadaan panitia dan tim teknis harus disertai pelaksanaan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengacu pada petunjuk teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026, yang disebut ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025, pelaksanaan program melibatkan persyaratan pembentukan P2SP dan tim teknis, termasuk unsur perencana serta pengawas.

Namun, dugaan karat pada material belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Kondisi material, jenis lapisan pelindung, penyebab karat, serta pengaruhnya terhadap kekuatan dan ketahanan konstruksi harus diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pasal 59 menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk menilai pemenuhan standar tersebut.

Dalam konteks revitalisasi sekolah, kualitas material dan kesesuaian pekerjaan terhadap persyaratan teknis tidak boleh diabaikan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya material yang tidak sesuai spesifikasi, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan tindak lanjut sesuai dokumen pekerjaan dan ketentuan yang berlaku. 

Anggaran negara harus menghasilkan bangunan yang layak, aman, dan berkualitas. 

Publik mendorong P2SP, pihak sekolah, tim pengawas, serta instansi penanggung jawab program agar memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN Karanganyar.

Setidaknya, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas:

1. Apakah galvalum ring yang diduga berkarat telah diperiksa oleh tim teknis?
2. Apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi dalam RKS dan RAB?
3. Siapa unsur pengawas yang bertanggung jawab memantau mutu pekerjaan?
4. Apakah ada catatan pemeriksaan, dokumentasi, atau rekomendasi teknis terkait kondisi material?
5. Jika ditemukan ketidaksesuaian, apa langkah perbaikan yang akan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?

Dokumen perencanaan dan informasi penggunaan bantuan pemerintah juga perlu dibuka sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan aturan program yang berlaku.

Transparansi bukan ancaman bagi pelaksana yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi cara untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus melindungi pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan secara benar.

Nilai bantuan Rp520.162.480 bukan uang yang boleh dipertanggungjawabkan secara asal-asalan. Dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Karena itu, dugaan material galvalum reng berkarat harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika material terbukti sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

P2SP dan pengawas harus menjawab. Mutu material harus dibuktikan. Penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan.

Pojok Kiri membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P2SP, pihak sekolah, tim pengawas, serta instansi penanggung jawab program untuk menyampaikan keterangan dan bukti teknis secara berimbang.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan: yang dipertaruhkan bukan hanya nilai proyek, melainkan kualitas bangunan sekolah yang akan digunakan untuk menunjang pendidikan anak-anak.(Tri/yus)