PASURUAN, Pojok Kiri
— Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan membagikan 500 sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 pada Kamis (22/10/2026) malam.
Penyerahan tahap pertama ini mengusung motto "Tanah Aman, Masa Depan Nyaman" sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus menekan potensi sengketa pertanahan.
Kegiatan penyerahan sertifikat yang berlangsung di Desa Bulusari tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Ketua Tim BPN Kabupaten Pasuruan Jawahari beserta jajaran, Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), perangkat desa, serta warga penerima sertifikat.
Ketua Tim BPN Kabupaten Pasuruan, Jawahari, menjelaskan bahwa partisipasi Desa Bulusari dalam program PTSL dimulai sejak tahun 2024 dengan alokasi awal sebanyak 51 sertifikat. Berkat kolaborasi sinergis antara Pemdes, BPN, DPRD, dan Pokmas, pencapaian sertifikasi tanah di desa ini mengalami lonjakan signifikan. Kini, Desa Bulusari tercatat sebagai desa dengan jumlah penerbitan sertifikat terbanyak di Kabupaten Pasuruan.
Dari total sekitar 4.000 bidang tanah di Desa Bulusari, BPN telah berhasil menerbitkan lebih dari 2.900 sertifikat. Penyerahan 500 sertifikat pada Kamis malam merupakan tahap awal dari rangkaian pembagian sertifikat yang telah selesai diproses. Jawahari juga mengimbau warga yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera menyerahkan berkas melalui Pokmas agar dapat diakomodasi pada periode berikutnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN, DPRD, dan khususnya para anggota Pokmas. Ia mengisahkan bagaimana Pokmas bekerja keras hingga dini hari demi melengkapi dokumen dan mengawal proses pendaftaran ribuan bidang tanah warga.
Siti menegaskan, warga yang telah mendaftar pada gelombang sebelumnya tidak dikenakan biaya tambahan meskipun penyerahan sertifikat baru terlaksana tahun ini. Ia meminta masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi dari BPN dan Pokmas terkait tahapan administrasi selanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengingatkan para penerima agar menjaga dokumen berharga tersebut dan memanfaatkannya secara bijak untuk kegiatan produktif serta peningkatan ekonomi keluarga.
"Masyarakat diimbau mempertimbangkan secara matang jika ingin menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman, serta menghindari penggunaan dana untuk kebutuhan konsumtif yang berisiko membebani keuangan keluarga," tegas Samsul. Ia berharap Pemdes dan BPN terus mengawal sisa sertifikat warga yang belum rampung.
Pada kesempatan yang sama, BPN memaparkan implementasi sertifikat elektronik yang tersimpan dalam sistem pertanahan nasional dengan fitur verifikasi keaslian data. Bagi warga yang menemukan kekeliruan redaksional seperti penulisan nama atau data kependudukan, BPN membuka layanan klarifikasi dan perbaikan dengan membawa dokumen pendukung yang sah (KTP dan KK).
Melalui penyerahan sertifikat PTSL tahap pertama ini, Pemdes Bulusari dan BPN Pasuruan berkomitmen untuk terus melanjutkan proses sertifikasi hingga seluruh bidang tanah warga memperoleh kepastian hukum penuh.(Fii/yus)
Jurnalis: Syafi'i
