PASURUAN PojokKiri.com — Proses mediasi atas perkara sengketa tanah yang kini diduduki Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (22/10/2026). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr tersebut mempertemukan pihak ahli waris selaku penggugat dengan kuasa hukum tergugat.
Berlangsung di Ruang Tirta Mediasi, Diversi, dan Kaukus PN Pasuruan, pihak penggugat yang terdiri dari para ahli waris almarhum Mbah H. Djunah hadir secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum.
Pelaksanaan agenda mediasi ini juga diwarnai pembatasan akses bagi awak media. Sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan memasuki ruang mediasi atas arahan hakim mediator.
Secara regulasi, sifat tertutup dalam proses mediasi di lingkungan peradilan memang memiliki dasar hukum. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses perundingan mediasi pada dasarnya bersifat tertutup untuk umum, kecuali para pihak yang bersengketa menghendaki lain. Dengan demikian, pembatasan jurnalis di dalam ruang mediasi merujuk pada ketentuan kerahasiaan tersebut.
Kendati demikian, prinsip kerahasiaan mediasi idealnya tidak mengesampingkan keterbukaan informasi publik terkait proses penanganan perkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, akses terhadap jadwal, tahapan persidangan, serta informasi administratif perkara tetap menjadi hak publik sejauh tidak mencakup materi pokok perundingan rahasia.
Usai mediasi, pihak ahli waris menyampaikan ketidakpuasannya atas hasil perundingan. Mereka mengungkapkan bahwa situasi di dalam ruang mediasi sempat diwarnai adu argumentasi hukum yang tajam serta perbedaan pandangan yang cukup mendasar antar kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menerima resume dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Pasuruan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kuasa hukumnya. Isi resume tersebut pada dasarnya menguatkan legalitas proses tukar guling (ruslag) tanah yang diklaim telah sah secara hukum.
Namun, ahli waris menilai argumentasi yang disampaikan tergugat justru cenderung mengesampingkan substansi gugatan mereka, khususnya mengenai keabsahan proses tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 1976 silam. Ahli waris tetap bersikukuh bahwa keabsahan formil maupun kelengkapan subjek hukum dalam proses tukar guling masa lalu tersebut perlu diuji secara objektif di hadapan hukum.
Lantaran belum menemui titik temu, para ahli waris mengajukan penundaan agenda mediasi guna mempelajari dan menganalisis lebih mendalam resume yang diserahkan oleh tim tergugat.
Perkara sengketa aset lahan pelayanan publik ini menjadi perhatian publik. Pihak ahli waris menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas tanah almarhum Mbah H. Djunah demi meraih kepastian hukum dan keadilan.
Di sisi lain, publik dan para pencari keadilan berharap PN Pasuruan tetap mengedepankan prinsip transparansi informasi peradilan tanpa mengabaikan batas-batas kerahasiaan mediasi, agar penanganan perkara dapat terus dikawal secara objektif dan berlandaskan hukum yang berlaku. (Chu/Yus)
