Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

MEDIASI SENGKETA TANAH REJOSO LOR BUNTU, AYIK SUHAYA BONGKAR DUGAAN KONGKALIKONG



Pasuruan, Pojok Kiri — Sengketa dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas dalam agenda sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bangil.

Sidang kali ini memasuki tahap mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat hadir melalui kuasa hukum Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. Sementara Tergugat I, Pemerintah Desa Rejoso Lor, diwakili Sekretaris Desa (Sekdes). Tergugat II, Camat Rejoso, turut hadir, sedangkan dari BPN Kabupaten Pasuruan hadir perwakilan.
Mediasi yang dipimpin hakim mediator berlangsung alot. Upaya mempertemukan kepentingan para pihak akhirnya belum menghasilkan kesepakatan dan perkara berlanjut ke tahapan persidangan.

Namun, sorotan paling keras datang dari Ayik Suhaya, S.H. Kuasa hukum penggugat tersebut menyampaikan dugaan adanya kongkalikong dan praktik transaksional yang menurutnya perlu dibongkar dalam perkara dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Ayik menyatakan tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai sengketa antarindividu atau pemerintah desa semata. Ia menyebut akan mengambil langkah dengan melaporkan dugaan tersebut kepada KPK, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI.

Ayik juga berharap lembaga-lembaga negara tersebut dapat memberikan perhatian dan melakukan langkah sesuai kewenangan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.

“Negara kita sudah merdeka 81 tahun, tetapi jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa kita sendiri. Jangan dengan alasan kepentingan negara kemudian tanah rakyat bisa direbut dengan seenaknya dan diakui oleh desa,” tegas Ayik.

Menurutnya, persoalan tanah harus dibuka secara terang. Siapa pemilik atau pihak yang berhak, apa alas haknya, bagaimana proses administrasinya, serta atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dikuasai, semuanya harus dapat diuji dengan bukti.

Mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan kini membuka jalan bagi proses pembuktian di persidangan. Di tahap inilah seluruh dalil para pihak akan diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Sementara dugaan kongkalikong dan transaksional yang disampaikan Ayik Suhaya merupakan dugaan dari pihak penggugat yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Pojok Kiri akan terus mengawal perkara ini. Sebab sengketa tanah bukan hanya soal sebidang tanah, tetapi menyangkut hak warga dan pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah tersebut.(Tri/yus)