PASURUAN, PojokKiri.com — Sidang perkara sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir antara ahli waris Pak Juna melawan para tergugat yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (8/10/2026), kembali ditunda. Penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran ke-2 kalinya Tergugat 4 (Zubaidah, penyewa lahan sawah tukar guling) serta kuasa hukum dari penggugat.
Dari total 19 penggugat, sebanyak 12 orang ahli waris tampak hadir secara langsung di persidangan. Di meja penggugat, kehadiran secara resmi diwakili oleh Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid.
Sementara itu, ahli waris lain yang turut hadir di ruang sidang di antaranya Ummawan Ningsih binti M. Ali, Nazzilatur Rohmah binti Muhammad Thoyib, Asrorul Maula bin Muhammad Thoyib, Nasihat binti Badri, Nafisah binti Badri, Khairul bin Badri, Mas'udah binti Badri, Nur Saidah binti M. Ali, Latifah, serta Muhammad Muzayyanah binti M. Ali.
Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pihak penggugat mengenai kemungkinan melanjutkan agenda sidang ke tahap mediasi. Namun, pihak penggugat yang diwakili oleh Munif memohon agar sidang ditunda.
Atas pertimbangan tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan mengagendakan ulang pada Kamis (15/10/2026) mendatang pukul 09.00 WIB.
"Sidang ditunda ke hari Kamis minggu depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap hadir kembali jam 9 pagi tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya untuk hadir minggu depan karena kita akan menunjuk mediator," tegas Hakim Ketua sebelum mengetuk palu sidang tiga kali.
Selain mengenai ketidakhadiran pihak-pihak terkait, Majelis Hakim juga mengonfirmasi penyesuaian alamat para penggugat. Hakim menjelaskan bahwa penetapan serta panggilan pendaftaran perkara telah disesuaikan berdasarkan data alamat yang terdaftar dalam sistem e-Court, dan relaas panggilan dipastikan telah diterima sesuai data tersebut.
Untuk persidangan berikutnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa seluruh prinsipal penggugat tidak diwajibkan hadir secara keseluruhan, selama telah diwakili oleh kuasa hukum yang sah. (Chu/Yus)
