PASURUAN PojokKiri.com – Sidang perdana kasus dugaan sengketa lahan di Kelurahan Bukir resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kamis (1/10/2026). Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pagi hari tersebut sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.
Perkara dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh belasan ahli waris almarhum Mbah Juna. Dalam persidangan tersebut, mereka didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin oleh Rius Sagitarius, S.H., M.A.D.
Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi:
Tergugat I: Pemerintah Kota Pasuruan c.q. Wali Kota Pasuruan
Tergugat II: Camat Gadingrejo Kota Pasuruan
Tergugat III: Lurah Bukir Kota Pasuruan
Tergugat IV: Subaidah (warga Kelurahan Bukir selaku pemakai lahan tukar guling yang diduga membayar sewa)
Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan
Namun, majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan hingga 8 Oktober 2026. Penundaan dilakukan lantaran Tergugat IV (Subaidah) serta pihak BPN Kota Pasuruan tidak hadir di persidangan, meski pihak penggugat menyatakan relaas panggilan resmi telah diterima oleh para tergugat.
Suasana haru dan emosional mewarnai area PN Kota Pasuruan usai persidangan ditutup. Tangis histeris dari pihak keluarga dan ahli waris perempuan Mbah Juna tak terbendung.
Munif (62), perwakilan ahli waris, berkali-kali mengucap istighfar sembari menuntut kepastian hukum atas tanah peninggalan orang tuanya yang disengketakan selama kurun waktu setengah abad.
"Usia saya sudah 62 tahun. Selesaikan! Jangan diulur-ulur terus," ujar Munif dengan nada bergetar.
Munif juga melayangkan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus pertanahan yang menimpa keluarganya. Ia turut mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang dinilainya lambat bergeming.
"Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong diselesaikan. Pemerintah bilang tidak ada anggaran untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi bisa bangun lapangan, bangun taman, bangun pasar. Kenapa untuk hak kami tidak bisa?" cetus Munif.
Kuasa hukum ahli waris, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan hukum terkait objek tanah seluas kurang lebih 1.160 meter persegi tersebut.
Sagitarius menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses tukar guling lahan milik Mbah Juna dengan pemerintah daerah yang diduga hanya didasarkan pada surat pernyataan, tanpa adanya kelengkapan dokumen administrasi tanah pengganti yang sah.
"Tanah ahli waris dikuasai oleh pemerintah setempat dan dibangun hanya berdasar surat pernyataan, lalu tiba-tiba terbit sertifikat. Hal-hal seperti inilah yang akan kami uji secara ilmiah dan hukum di persidangan," tegas Sagitarius.
Lebih jauh, ia menyoroti keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 pada objek tanah tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan fatal pada alur transaksi pertanahan.
"Mbah Juna tercatat meninggal dunia pada tahun 2015. Namun, anehnya muncul transaksi jual beli yang berkaitan dengan sertifikat tersebut pada tahun 2022. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli? Ini dalil kuat yang kami ajukan," papar Sagitarius.
Selain materi pokok perkara, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menertibkan legal standing para pejabat Pemkot Pasuruan yang hadir mewakili dinas. Pihaknya meminta Tergugat melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan resmi, bukan sekadar menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak hanya menempuh jalur perdata di PN Pasuruan, pihak ahli waris juga mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait kasus ini sebenarnya telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak tahun 2016. Namun, hingga saat ini pihak pelapor mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Sudah 10 tahun berlalu dari 2016 hingga 2026 tanpa kejelasan SP2HP. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menuntut kepastian hukum atas laporan klien kami di kepolisian," pungkas Sagitarius.
Proses hukum perkara sengketa lahan Bukir ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pemanggilan ulang para pihak tergugat serta persiapan tahap mediasi. (Chu/Yus)
