Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJAHATAN LINGKUNGAN DI GEMPOL: Jejak Pipa Siluman dan Skandal Puluhan Tahun Limbah Beracun yang "Mematikan" Sungai Pasuruan (2)



PASURUAN, Pojok Kiri
 — Di balik rimbunnya vegetasi bantaran sungai Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, tersimpan sebuah rahasia kelam yang mengancam hajat hidup orang banyak. Sebuah saluran rahasia—yang dijuluki warga sebagai "pipa siluman"—diduga kuat terus-menerus memuntahkan limbah cair industri berbahaya langsung ke aliran sungai tersier tanpa tersentuh hukum.

Pantauan langsung tim investigasi di lokasi (Jumat, 9/10/2026 dan Sabtu, 10/10/2026) mengungkap fakta mengerikan: endapan lumpur pekat berwarna cokelat tampak mengular di sepanjang aliran sungai dekat SMKN Kepulungan Dusun Betas. Aliran mematikan ini bergerak melintasi Desa Ngerong, Desa Karangrejo, hingga meluas ke Desa Kejapanan.
Dugaan pembuangan limbah ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terstruktur terhadap hak hidup masyarakat. Seorang warga lokal yang meminta perlindungan identitas membeberkan fakta menohok yang selama ini seolah dibungkam.
"Sudah puluhan tahun, Mas, limbah cair dibuang di situ," ungkap narasumber tersebut dengan nada geram.

Pernyataan ini menegaskan indikasi kuat bahwa praktik "kucing-kucingan" industri dengan membuang limbah berbahaya secara tersembunyi telah berlangsung lama, merusak ekosistem sungai dan meracuni air tanah yang menjadi tumpuan warga.

Rekam Jejak Protes Warga dan Dugaan Keterlibatan Industri
Upaya menyembunyikan jalur pipa di balik semak-semak lebat mengindikasikan adanya kesengajaan untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Wilayah Gempol sendiri bukan pertama kalinya diterpa skandal lingkungan. Record keberatan warga Desa Ngerong dan Karangrejo terhadap operasional industri raksasa di kawasan tersebut—termasuk PT Sorini Agro Asia Corporindo—menjadi bukti sejarah bahwa ancaman krisis air bersih dan pencemaran sumur warga adalah ancaman nyata, bukan isapan jempol semata.

Meskipun sebagian warga kini dipasangi jaringan air bersih perpipaan, hal tersebut bukanlah "penebus dosa" atas rusaknya ekosistem sungai. Penyediaan air bersih alternatif tidak boleh dijadikan alibi untuk memutihkan dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang terus berlangsung.

Tantangan Bagi DLH Pasuruan: Nyali Bertindak atau Tutup Mata?
Sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (khususnya Pasal 68), setiap pelaku usaha wajib hukumnya menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan menaati baku mutu air limbah.

Membuang limbah tanpa pengolahan standar adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang berkonsekuensi pidana.
Kini bola panas berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan aparat penegak hukum.

Apakah DLH berani membongkar dan menyusuri rimbunnya semak untuk menemukan ujung pipa siluman tersebut?
Apakah DLH berani menguji sampel air dan mengumumkan hasil laboratorium secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi?
Jika terbukti melanggar, beranikah pemerintah menindak tegas dan menyeret korporasi nakal ke ranah hukum?
Rakyat Pasuruan berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Investigasi media akan terus mengawal kasus ini hingga pipa siluman itu terungkap, sumber pembuangnya terseret ke permukaan, dan keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan.(Fii/yus)

Penulis: Syafi'i