Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Berikan Kepastian Hukum, 377 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Ngerong



PASURUAN, Pojok Kiri— Pemerintah Desa Ngerong bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan kembali menyerahkan 377 sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/10/2026).

 Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program yang berlangsung sejak tahun 2025 ini bertujuan membantu warga memperoleh dokumen legal yang sah, sekaligus memperjelas status kepemilikan guna mencegah terjadinya sengketa pertanahan di masa depan.
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Ketua dan anggota BPD, Ketua Pokmas PTSL Abdus Salam beserta jajaran, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, hingga seluruh warga yang berpartisipasi aktif.
Dalam sambutannya, Jemik juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penerbitan sertifikat yang memakan waktu kurang lebih satu tahun. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu lantaran tingginya volume pekerjaan pertanahan dan luasnya wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kami memohon maaf apabila dalam prosesnya terdapat kendala dan keterlambatan. Luasnya wilayah dan banyaknya berkas yang harus diproses menjadi tantangan tersendiri," ujar Jemik Sadiman.
Progres Pelaksanaan dan Tantangan Berkas
Sementara itu, Ketua Pokmas PTSL Desa Ngerong, Abdus Salam, memaparkan bahwa program ini mencatat total 2.100 pemohon di seluruh wilayah desa. Pada tahap awal pelaksanaan tahun 2025, panitia memperoleh kuota untuk 1.532 pemohon, sementara 633 pemohon sisanya diproses secara bertahap.

Pada Juli 2026, sebanyak 233 berkas berhasil diselesaikan. Dari sisa 400 berkas yang menjadi fokus perhatian panitia, sebanyak 377 berkas berhasil dirampungkan dan diserahkan hari ini.
"Dari sisa 400 berkas tersebut, saat ini telah diproses sebanyak 377 sertifikat, sehingga kini tersisa 23 bidang tanah yang masih dalam penanganan," ungkap Abdus Salam.

Ia menjelaskan, 23 bidang tanah tersebut masih menghadapi kendala administratif. Beberapa pemohon belum dapat melampirkan dokumen asli, seperti Akta Jual Beli (AJB) yang masih menjadi jaminan pinjaman di bank, serta berkas pertanahan yang hilang dan hanya tersisa salinan fotokopi.
Sejumlah pemohon yang mengalami kendala dokumen hilang di antaranya adalah Bu Peni (Karang Ploso), Nofa Indiawan (Ngigas), dan Muhammad Abidin (Putat). Untuk kasus dokumen hilang, panitia mengimbau warga agar segera membuat surat laporan kehilangan ke Polres setempat, mengingat Polsek tidak menerbitkan surat keterangan kehilangan untuk berkas pertanahan.
Dukungan Kantor Pertanahan dan Imbauan bagi Warga
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan memberikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Pertanahan juga memperkenalkan tim Satgas PTSL yang bertugas mendampingi proses lapangan, yaitu Nening, Yanto, Sandra, dan Rina.

Pihak pertanahan mengingatkan masyarakat agar menyimpan dan merawat sertifikat elektronik yang telah diterima dengan baik, menghindari risiko kerusakan, coretan, maupun menjaminkannya kepada pihak lain tanpa pertimbangan yang matang.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat, seperti menjadi sarana akses permodalan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Melalui penyerahan ini, Pemerintah Desa Ngerong beserta panitia terus berkomitmen menyelesaikan sisa 23 berkas tanah yang terkendala, sehingga seluruh hak atas tanah warga Desa Ngerong terakomodasi secara legal dan sah di mata hukum.(Fii/yus)

Jurnalis/Editor: Syafi'i