Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

BANNER SENGKETA TANAH DICOPOT SATPOL PP KOTA PASURUAN, AHLI WARIS PERTANYAKAN KEADILAN: PEMERINTAH TAKUT INFORMASI TERBUKA?



Pasuruan, Pojok Kiri — Tindakan pencopotan banner pemberitahuan sengketa tanah di depan pagar Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, memantik tanda tanya besar. Banner yang dipasang pihak ahli waris almarhum H. Djuna bersama tim kuasa hukum dari Firma Hukum PAS & Partners itu dilaporkan mendadak hilang pada Sabtu malam (10/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Banner tersebut memuat pemberitahuan bahwa bidang tanah yang dikaitkan dengan Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelurahan Bukir, sedang menjadi objek sengketa hukum. Dalam banner itu dicantumkan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, serta informasi terkait laporan polisi tahun 2016 dan perkara praperadilan.

Pihak ahli waris menyayangkan pencopotan tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penertiban dan mengapa banner pemberitahuan sengketa itu harus dicopot, sementara proses hukum atas objek tanah yang bersangkutan masih berjalan.

JIKA PEMERINTAH MERASA BENAR, MENGAPA INFORMASI SENGKETA HARUS DISINGKIRKAN?

Persoalan ini bukan semata-mata soal selembar banner. Yang menjadi pertanyaan adalah transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi pemerintah dalam menyikapi persoalan yang menyangkut hak warga.

Jika pencopotan benar dilakukan oleh Satpol PP Kota Pasuruan, publik berhak mengetahui: apa dasar hukumnya? Siapa yang memerintahkan? Apakah sebelumnya ada teguran kepada pihak pemasang? Apakah tindakan itu dilakukan berdasarkan prosedur penertiban yang berlaku?

Jangan sampai tindakan penertiban justru menimbulkan persepsi bahwa informasi mengenai sengketa hukum dianggap sebagai sesuatu yang harus disingkirkan, bukan sebagai persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Pemerintah tentu memiliki kewenangan menegakkan ketertiban umum. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat dijalankan tanpa dasar, prosedur, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SATPOL PP JANGAN HANYA BERTINDAK, TAPI JUGA HARUS BISA MENJELASKAN

Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, apabila pencopotan banner dilakukan atas dasar penegakan aturan, Satpol PP Kota Pasuruan perlu menjelaskan aturan apa yang dilanggar, bagaimana prosedur penertibannya, serta apakah tindakan tersebut telah melalui tahapan yang semestinya.

Sebaliknya, apabila pencopotan dilakukan tanpa dasar yang jelas, persoalan ini patut dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan adanya tindakan sewenang-wenang terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Publik juga perlu mengetahui apakah pencopotan dilakukan semata-mata karena persoalan ketertiban dan pemasangan media informasi, atau terdapat alasan lain. Tanpa penjelasan resmi, berbagai dugaan dan spekulasi akan terus berkembang.

SENGKETA MASIH BERJALAN, JANGAN SAMPAI PENERTIBAN MENJADI POLEMIK BARU

Perkara tanah yang dikaitkan dengan Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, tersebut disebut masih dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum. Dalam situasi demikian, semua pihak semestinya menghormati proses peradilan dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Namun, pemasangan banner pemberitahuan pun tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai penggunaan fasilitas umum, pemasangan media informasi, dan lokasi pemasangan.

Artinya, baik pihak ahli waris maupun pemerintah sama-sama harus bertindak sesuai hukum. Jika banner dianggap melanggar ketentuan, pemerintah wajib menjelaskan pelanggarannya. Jika penertiban dilakukan, prosedurnya juga harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi tindakan di lapangan tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.

POJOK KIRI MINTA WALI KOTA DAN KASATPOL PP BUKA SUARA

Media Pojok Kiri mendorong Wali Kota Pasuruan dan Kepala Satpol PP Kota Pasuruan memberikan klarifikasi terbuka mengenai pencopotan banner tersebut.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

1. Siapa yang memerintahkan pencopotan banner sengketa tanah di depan Kantor Kelurahan Bukir?
2. Apa dasar hukum dan alasan penertiban yang dilakukan pada Sabtu malam?
3. Apakah pihak pemasang telah menerima teguran atau pemberitahuan sebelumnya?
4. Ke mana banner tersebut dibawa dan bagaimana status barang yang dicopot?
5. Apakah pemerintah bersedia menjelaskan persoalan ini secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap warga?

Pemerintah tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Justru melalui penjelasan yang terbuka, masyarakat dapat menilai apakah tindakan aparat telah sesuai dengan aturan atau masih memerlukan evaluasi.

JANGAN BIARKAN DIAMNYA PEJABAT MELAHIRKAN KECURIGAAN

Pencopotan banner ini semestinya menjadi momentum bagi Pemkot Pasuruan untuk menunjukkan bahwa penegakan ketertiban tidak boleh terlepas dari prinsip transparansi, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Jika memang ada pelanggaran aturan pemasangan, jelaskan secara terang. Jika prosedur penertiban telah dijalankan, sampaikan dasar dan buktinya. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan, bukan sekadar menyaksikan sebuah banner hilang tanpa mengetahui alasan dan pertanggungjawabannya.

Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya mengapa banner dicopot, melainkan apakah kewenangan dijalankan dengan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media Pojok Kiri membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satpol PP Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan, pihak Kelurahan Bukir, serta pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan kepentingan publik.(Tri/yus)