Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

ANGGRAN Rp580 JUTA UNTUK REHAB 3 KELAS SDN TRAJENG 1 DIPERTANYAKAN, BENARKAH GEDUNG BARU 2 TAHUN DIREHABILITASI?



Pasuruan, Pojok Kiri — Program revitalisasi satuan pendidikan yang menyasar SD Negeri Trajeng 1, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mulai menuai sorotan. Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas dengan anggaran mencapai Rp580.234.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 memunculkan tanda tanya besar, menyusul informasi bahwa gedung yang kini direhabilitasi diduga pernah mendapatkan rehabilitasi sekitar dua tahun sebelumnya.(20/10/2026)

Jika benar bangunan yang sama kembali direhabilitasi dalam rentang waktu relatif singkat, publik berhak mempertanyakan bagaimana kondisi bangunan sebelumnya, seperti apa hasil pekerjaan terdahulu, serta apa dasar teknis yang membuat rehabilitasi kembali diperlukan.
Apakah bangunan memang sudah mengalami kerusakan, atau ada persoalan dalam perencanaan dan pengawasan pekerjaan sebelumnya?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Diperlukan data riwayat rehabilitasi, hasil pemeriksaan kondisi bangunan, dokumentasi kerusakan, serta dokumen perencanaan yang menjadi dasar penetapan tiga ruang kelas tersebut sebagai sasaran revitalisasi tahun 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terlihat, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Dasar.

Papan proyek juga mencantumkan pelaksana P2SP, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, serta waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender, mulai 12 September hingga 26 Desember 2026.

Dengan nilai bantuan sebesar Rp580.234.000 untuk rehabilitasi tiga ruang kelas, transparansi penggunaan anggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Masyarakat perlu mengetahui ruang lingkup pekerjaan, tingkat kerusakan bangunan sebelum direhabilitasi, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dicegah melalui perencanaan dan pemeliharaan yang baik justru berujung pada kebutuhan anggaran berulang tanpa penjelasan yang memadai.

Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar siswa dapat belajar di lingkungan yang aman, layak, dan nyaman.

Namun, apabila suatu bangunan kembali direhabilitasi dalam waktu berdekatan, evaluasi menyeluruh patut dilakukan. Pemerintah harus mampu menjelaskan apakah rehabilitasi sebelumnya memiliki cakupan berbeda, apakah kerusakan terjadi pada bagian lain, atau apakah terdapat persoalan kualitas pekerjaan yang perlu diperiksa.

Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang menyusun penilaian teknis, siapa yang memverifikasi kebutuhan rehabilitasi, dan bagaimana pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan.

Pihak pelaksana P2SP, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab:

1. Apakah benar tiga ruang kelas yang direhabilitasi pada 2026 merupakan bangunan yang sama dengan bangunan yang direhabilitasi sekitar dua tahun sebelumnya?
2. Jika benar, kapan rehabilitasi terdahulu dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, dan apa saja lingkup pekerjaannya?
3. Apa hasil pemeriksaan kondisi bangunan yang menjadi dasar rehabilitasi kembali?
4. Apakah tersedia dokumentasi kerusakan, penilaian teknis, dan dokumen perencanaan yang dapat menjelaskan kebutuhan pekerjaan?
5. Bagaimana mekanisme pengawasan mutu, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan sebesar Rp580.234.000 tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa anggaran negara digunakan berdasarkan kebutuhan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan nantinya menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, penyimpangan prosedur, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, kondisi fisik bangunan, dan keterangan pihak terkait. 

Pengawasan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Tujuannya bukan menghambat pembangunan, melainkan memastikan program revitalisasi berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan tidak menimbulkan pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab sejak awal.

Kini publik menunggu penjelasan: mengapa tiga ruang kelas SDN Trajeng 1 harus kembali direhabilitasi, jika benar bangunan tersebut pernah direhabilitasi sekitar dua tahun lalu?

Transparansi adalah kunci. Anggaran pendidikan harus berujung pada bangunan yang aman dan layak bagi siswa, bukan sekadar terserap dalam laporan kegiatan.(Tri/yus)