PASURUAN, PojokKiri.com — Rasa kecewa mendalam dan perasaan dipermainkan dirasakan oleh puluhan warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Agenda mediasi terkait sengketa tanah warga yang diduga diserobot dan dibangun pabrik oleh pihak Pasuruan Industrial Estate Rungkut (PIER / PT SIER) berujung tanpa kejelasan.
Awalnya, mediasi disepakati digelar di Kantor Desa Curahdukuh. Naim, bersama puluhan warga korban didampingi kuasa hukumnya, Mustain, S.H., M.H., telah berkumpul di balai desa bersama kepala desa dan perangkat setempat untuk menunggu perwakilan PT SIER/PIER. Jumat (18/9/26) Siang
Namun di tengah penantian, Kepala Desa mengaku menerima panggilan telepon mendadak dari pihak PIER yang memindahkan lokasi mediasi secara sepihak ke Mapolres Pasuruan Kota. Demi menunjukkan iktikad baik, rombongan warga mengalah dan mendatangi Mapolres.
Setibanya di lokasi, warga justru kembali menelan pil pahit setelah dibiarkan menunggu berjam-jam di depan ruang SPKT tanpa ditemui satu pun perwakilan PIER. Ironisnya, beberapa warga sempat melihat rombongan pihak PIER memasuki Mako Polres. Namun saat dikonfirmasi, petugas di pos penjagaan mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi tersebut.
Merasa dipermainkan, warga memutuskan keluar dari Mapolres. Saat hendak naik ke kendaraan, warga melihat rombongan PIER keluar dari gerbang. Ketika dihampiri, pihak PIER enggan memberikan penjelasan dan langsung bergegas pergi menggunakan mobil.
Menanggapi kejadian tersebut, Mustain, S.H., M.H. mengecam keras sikap tidak kooperatif pihak PIER. Pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas dengan kembali membuat laporan resmi ke Polres Pasuruan Kota, hingga Mabes Polri.
Sikap sepihak yang dialami warga dinilai kian janggal mengingat status hukum perkara ini di pengadilan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya Nomor 85/G/TF/2025/PTUN.SBY, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penundaan dan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan penundaan terhadap tindakan faktual pengosongan dan penguasaan sepihak atas lahan milik warga di Buku Leter C Desa Curahdukuh, meliputi:
- Persil 89 D (Petok D No. 533): Luas 26.850 m² atas nama DJUMAI.
- Persil 42 D & Persil 44 D (Petok D No. 350): Luas 11.450 m² dan 2.950 m² atas nama MARKAMOE N bp MARTAMAN.
Selain itu, PTUN Surabaya menunda berlakunya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Desa Curahdukuh (luas 808.720 m²) dan Sertipikat HPL Nomor 3/Desa Curahdukuh (luas 397.580 m²) atas nama PT SIER/PIER hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Putusan PTUN Surabaya sudah sangat jelas mengabulkan penundaan dan gugatan warga. Namun sikap mengabaikan dan tidak menghargai proses mediasi ini makin memperlihatkan ketidakjelasan iktikad baik dari pihak lawan," tegas Mustain.
Warga menuntut agar hak atas tanah mereka segera dikembalikan dan seluruh aktivitas pembangunan pabrik di atas lahan sengketa dihentikan sesuai amar putusan pengadilan. (Chu/Yus)
