Pasuruan, Pojok Kiri — DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya (PLJ).
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026), yang dihadiri 38 dari total 50 anggota DPRD.
Raperda tersebut menjadi tonggak perubahan wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pasuruan. PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan akan ditransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda, dengan ruang bisnis yang jauh lebih luas.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, raperda telah melewati proses pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pembahasan Panitia Khusus (Pansus), hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(24/9/26)
Menurutnya, tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai ketentuan.
Payung hukum baru tersebut menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan bisnis daerah.
Yang menarik, ruang gerak PLJ kini diperluas ke berbagai sektor. Mulai dari akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah, perdagangan hingga transportasi.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan Gaung Andaka menyebut perluasan sektor usaha tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
“PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan sampah.”
Targetnya pun tidak kecil: menciptakan nilai tambah ekonomi, mendorong pemerataan pembangunan, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan badan hukum dan perluasan bidang usaha tentu membawa konsekuensi besar. PLJ nantinya tidak hanya dituntut memiliki banyak lini bisnis, tetapi juga harus mampu membuktikan bahwa ekspansi tersebut benar-benar menghasilkan kinerja usaha yang sehat dan memberi manfaat nyata bagi daerah.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebut transformasi PT Jalan Tol menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya sebagai bagian dari reorientasi bisnis BUMD menuju multiusaha yang lebih berdaya saing.
Rusdi juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk memperkuat pengelolaan perusahaan, meningkatkan permodalan daerah dan membuka lapangan kerja.
Pernyataan tersebut kini menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen PLJ ke depan.
Sebab, semakin luas bidang usaha yang diberikan, semakin besar pula tuntutan terhadap profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan bagi daerah.
Jangan sampai BUMD hanya berganti nama, tetapi persoalan tata kelola dan kontribusi terhadap PAD justru berjalan di tempat.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna 21 September 2026, draf tersebut masih harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
Setelah resmi menjadi perda, pekerjaan berikutnya justru jauh lebih berat: memastikan PLJ benar-benar menjadi mesin ekonomi daerah, bukan sekadar perusahaan dengan daftar bidang usaha yang panjang.
Masyarakat Kabupaten Pasuruan tentu layak menunggu bagaimana BUMD baru ini bekerja, sektor apa yang akan menjadi prioritas, berapa investasi yang dibutuhkan, bagaimana skema permodalannya, serta seberapa besar kontribusinya terhadap PAD.
PLJ kini punya payung hukum baru dan ruang bisnis yang lebih luas. Tinggal satu pertanyaan yang akan dijawab oleh waktu dan kinerja: apakah perubahan ini benar-benar mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi Kabupaten Pasuruan?(Tri/yus)
