Pasuruan, Pojok Kiri – Miris! Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Poncol Kota Pasuruan menuai sorotan setelah warga berinisial H. HSN mengaku dibentak oleh seorang pegawai Disdukcapil Kota Pasuruan, Rabu pagi (19/8/2026).
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan etika aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Padahal, pelayanan publik memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sementara UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan nilai berorientasi pelayanan sebagai salah satu nilai dasar ASN serta mengaturnya dalam kode etik dan kode perilaku.
Artinya, masyarakat yang datang ke pusat pelayanan pemerintah bukan untuk dibentak, melainkan untuk dilayani dengan sikap profesional, santun dan manusiawi.
Jika keluhan H. HSN tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar masalah komunikasi antara petugas dan warga. Ini menyangkut wajah pelayanan pemerintah dan kepatuhan aparatur terhadap etika pelayanan publik.
Pojok Kiri News mendesak Kepala Disdukcapil Kota Pasuruan melakukan klarifikasi dan evaluasi secara terbuka terhadap kejadian tersebut. Jangan sampai jargon pelayanan prima hanya terpampang di ruang pelayanan, sementara praktiknya justru membuat masyarakat merasa tidak dihargai.
Pelayanan publik memiliki dasar hukum. Etika aparatur bukan pilihan—melainkan bagian dari kewajiban pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.(Tri/yus)
