PASURUAN, PojokKiri.com — Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait program pendidikan gratis (TisTas) bagi jenjang SMA/SMK negeri kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah wali murid siswa baru kelas X di SMAN 2 Kota Pasuruan, Kebonagung, Kecamatan Purworejo, mengeluhkan tingginya biaya pengadaan seragam serta tagihan iuran yang digalang oleh Komite Sekolah.
Berdasarkan penuturan salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, para wali murid dibebani biaya pembelian seragam sebesar Rp2.250.000 pada awal masuk sekolah. Tidak berhenti di situ, dalam rapat wali murid terbaru, mereka kembali disodori rancangan tagihan berlabel "Program Peningkatan Mutu Pendidikan" senilai Rp1.200.000 per siswa.
"Jujur, saya dan beberapa wali murid lain sangat keberatan. Namun kami enggan bersuara di forum rapat karena khawatir anak kami diintimidasi atau mendapat perlakuan diskriminatif di sekolah," ungkap narasumber tersebut usai menghadiri rapat pada 3 Agustus 2026.
Ia menambahkan, materi pembiayaan senilai Rp1.200.000 tersebut dipaparkan dalam bentuk slide presentasi yang memuat 13 item kegiatan, antara lain kegiatan OSIS, ekstra kurikuler, pemeliharaan sarana-prasarana, hingga program parenting hasil tes psikologi. Agenda paparan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 2 Kota Pasuruan, Trisnurini Tantrianingrum, S.Pd., M.M., bersama Ketua Komite Sekolah, Saguh.
Keberatan tersebut dipicu lantaran besarnya nominal yang diminta dinilai bertentangan dengan janji sekolah gratis dari Pemprov Jatim. "Gubernur menyampaikan sekolah gratis, tetapi kenyataannya kami masih diminta membayar hingga jutaan rupiah. Bagi kami, slogan gratis tersebut terkesan hanya pemanis kata," tegasnya.
Saat dikonfirmasi Pojok Kiri pada Selasa (4/8/2026), Wakil Kepala (Waka) Humas SMAN 2 Kota Pasuruan, Kusmiati, memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Mengenai pengadaan seragam, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan pembelian di sekolah. Menurutnya, orang tua diperbolehkan membeli di luar, adapun pembelian di sekolah terjadi karena beberapa wali murid memohon untuk difasilitasi.
Sementara mengenai sumbangan atau iuran program sekolah, Kusmiati menjelaskan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama untuk mendukung keberlangsungan program pendidikan siswa. "Itu berdasarkan kesepakatan bersama, bukan bersifat pungutan atau sumbangan wajib, melainkan untuk mendukung kegiatan siswa di sekolah. Mengenai rincian teknisnya, silakan mengonfirmasi langsung ke pihak Komite Sekolah karena kami tidak memegang detailnya," ujar Kusmiati.
Praktik penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri telah diatur secara ketat oleh regulasi nasional maupun daerah, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (1) & (2). Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 12. Sekolah dilarang mewajibkan orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas. Pengadaan seragam wajib mengutamakan prinsip kemandirian masyarakat.
Program Jatim TisTas (Tuntas dan Gratis)
Pemprov Jatim secara konsisten melarang segala bentuk pungutan SPP maupun iuran wajib pada jenjang SMAN/SMKN/SLBN di Jawa Timur guna menjamin akses pendidikan yang merata.
Kini masyarakat dan para orang tua murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan turun tangan untuk melakukan evaluasi serta pengawasan guna memastikan proses tata kelola keuangan sekolah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Chu/Yus)
