Pasuruan, Pojok kiri – Janji Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan untuk segera menangani berbagai persoalan sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas hingga kini dipertanyakan. Pasalnya, sampai hari ini belum terlihat tindakan nyata terhadap sejumlah APILL, traffic light, warning light, maupun marka jalan yang dikeluhkan masyarakat.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan menyampaikan akan segera menindaklanjuti persoalan sarpras lalu lintas yang tidak berfungsi. Namun, setelah berjalannya waktu, kondisi di lapangan dinilai masih belum berubah secara signifikan.
Janji perbaikan yang disampaikan kepada awak media kini berhadapan dengan fakta di lapangan.sejumlah fasilitas lalu lintas masih mati dan terbengkalai.(10/8/2026)
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan dan kapasitas manajerial Dishub Kabupaten Pasuruan dalam menangani persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Kabiro Pojok Kiri, Kadishub sebelumnya menjelaskan persoalan anggaran pemeliharaan yang disebut terdampak efisiensi dan lebih dikonsentrasikan pada PJU.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena di lapangan bukan hanya APILL yang bermasalah, tetapi juga masih banyak marka jalan yang tidak tersedia di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pasuruan.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai, apabila seorang pejabat telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan, maka komitmen tersebut semestinya dapat diukur melalui tindakan dan hasil.
"Jangan sampai pernyataan kepada media hanya berhenti sebagai janji. Kalau memang sudah berkomitmen melakukan perbaikan, publik harus bisa melihat progresnya. Kalau tidak ada perubahan, sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan dan kinerja pejabat yang bersangkutan," ujarnya.
Pengamat tersebut juga meminta agar kritik media tidak dipandang sebagai serangan terhadap pemerintah.
"Media menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika ada fasilitas publik yang terbengkalai, kemudian diberitakan, seharusnya pemerintah menjadikan pemberitaan itu sebagai bahan evaluasi. Jangan sampai persoalan substansial justru bergeser menjadi perdebatan mengenai siapa yang mengkritik," tegasnya.
Setahun Menjabat, Publik Menunggu Gebrakan
Persoalan sarpras lalu lintas tersebut juga memunculkan sorotan terhadap capaian Kadishub Kabupaten Pasuruan selama kurang lebih satu tahun menjabat.
Publik mempertanyakan inovasi apa yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perhubungan, khususnya dalam pengelolaan APILL, marka jalan, warning light, serta sarana keselamatan lalu lintas lainnya.
Jika persoalan lama masih terus berulang dan fasilitas yang rusak belum tertangani, maka Bupati Pasuruan dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan perangkat daerah tersebut.
Secara normatif, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan kualitas, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan pelayanan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan penyelenggaraan lalu lintas yang menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran.
Karena itu, masyarakat berharap Bupati Pasuruan tidak tinggal diam dan melakukan evaluasi berdasarkan indikator yang objektif: capaian program, kondisi sarpras di lapangan, realisasi pemeliharaan, respons terhadap pengaduan masyarakat, serta inovasi pelayanan.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan janji, bukan alasan, dan bukan pengalihan persoalan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
Jika benar dalam satu tahun kepemimpinan belum terlihat perubahan signifikan sementara persoalan sarpras lalu lintas terus dikeluhkan, maka evaluasi terhadap kinerja Kadishub merupakan langkah yang patut dipertimbangkan oleh Bupati Pasuruan.(Tri/yus)
