PASURUAN, PojokKiri.com — Rencana gelaran karnaval yang mengusung penggunaan sistem pengeras suara bervolume ekstrem (sound horeg) pada 8 Agustus mendatang memicu kekhawatiran warga di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Puluhan perwakilan warga bersama para Ketua RT mendatangi Kantor Kecamatan Gondangwetan untuk menyampaikan aspirasi keberatan serta meminta kepastian perlindungan lingkungan permukiman mereka, Kamis (06/08/2026).
Kedatangan warga tersebut dipicu oleh kekhawatiran atas dampak getaran bass kencang yang berisiko merusak fisik bangunan rumah, seperti kaca pecah dan genting retak. Selain risiko kerugian material, warga juga mencemaskan dampak dentuman suara terhadap kesehatan balita, lansia, serta warga yang sedang sakit.
Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya koordinasi di tingkat desa. Pihak Pemerintah Desa setempat mengaku belum dimintai persetujuan resmi oleh panitia penyelenggara terkait rute karnaval yang akan melintasi wilayah permukiman warga.
Guna meredam gejolak, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gondangwetan bergerak cepat menggelar forum audiensi dan mediasi. Camat Gondangwetan Agus Hariyanto, A.Md., L.L.A.J., S.E., M.M., Kapolsek AKP Topo Utomo, S.H., dan Danramil Kapten Inf. Hadi Erlanto menemui langsung perwakilan warga, kepala desa, serta perangkat desa terdampak.
Camat Gondangwetan Agus Hariyanto mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan aspirasinya secara santun. Ia menegaskan bahwa seluruh poin kekhawatiran masyarakat telah diakomodasi oleh pihak panitia.
"Warga meminta agar saat melintas di area sensitif seperti rumah warga yang sedang sakit volume musik dapat dikecilkan, dan hal itu disanggupi oleh panitia. Ketua panitia menyatakan siap bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul, yang nantinya akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Prinsipnya, tiga pilar Muspika siap mengawal ketenteraman dan ketertiban selama acara merayakan hari kemerdekaan," ujar Agus.
Sementara itu, Kapolsek Gondangwetan AKP Topo Utomo meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengeras suara yang digunakan dalam acara tersebut bukanlah sound horeg, melainkan sound karnaval lokal yang memberdayakan para pemilik pengeras suara warga sekitar.
AKP Topo juga mengklarifikasi bahwa hingga saat ini kepolisian belum menerbitkan izin keramaian secara resmi. Penerbitan rekomendasi dari Polres Pasuruan Kota masih menunggu kelengkapan berkas administratif serta kesepakatan tertulis antarpihak.
"Soal izin, saat ini belum dikantongi. Karena itu, kita rapatkan terlebih dahulu. Surat pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak, termasuk perwakilan Desa Tebas dan Desa Karangsentul, nanti akan diteruskan ke Polres sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat pemberitahuan atau rekomendasi," terang AKP Topo.
Ia menambahkan, guna mengakomodasi keresahan warga Desa Karangsentul, telah dicapai kesepakatan bahwa volume sound system wajib dibatasi dan disesuaikan dengan imbauan resmi instansi terkait.
Pada kesempatan yang sama, Danramil Gondangwetan Kapten Inf. Hadi Erlanto menyampaikan bahwa jajaran TNI pada prinsipnya mendukung penuh kegiatan masyarakat dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, namun tetap dengan syarat ketat dalam menjaga ketertiban umum.
"TNI tetap mengawal kegiatan karnaval budaya 17 Agustus ini sebagai bentuk dukungan atas aspirasi warga. Namun, penyelenggara wajib mematuhi kesepakatan. Pada titik-titik tertentu, seperti lingkungan permukiman padat atau area peka lainnya, volume suara wajib dikurangi," tegas Danramil.
Melalui mediasi dengan kesepakatan tertulis ini, Muspika Gondangwetan berharap seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 RI di wilayah Gondangwetan dapat berlangsung meriah, tertib, dan aman tanpa mengabaikan aspek kenyamanan, keselamatan, serta kondusivitas masyarakat setempat. (Chu/Yus)
