Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot dan DPRD Kota Pasuruan Resmi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025



 PASURUAN, PojokKiri.com — Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD Kota Pasuruan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (31/07/2026) Siang.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disertai sejumlah catatan serta rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Kesepakatan resmi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan, Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. dan Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M Toyib.

Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, dan seluruh pihak yang mengawal proses pembahasan hingga mencapai kata sepakat.

Menurutnya, dinamika selama proses pembahasan yang diwarnai oleh berbagai masukan kritis dan pandangan konstruktif dari legislatif merupakan bagian penting untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berkualitas.

"Berbagai saran, kritik, dan masukan dari anggota dewan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan serta tata kelola keuangan daerah," ujar Adi Wibowo.

Ia menambahkan, catatan dan rekomendasi dari DPRD akan dijadikan acuan utama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat pada tahun-tahun berikutnya.

Mas Adi (sapaan akrab Wali Kota) juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum diserahkan kepada DPRD.

Dokumen pelaporan tersebut telah mencakup Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ia meyakinkan publik bahwa Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan audit BPK secara serius demi mewujudkan tata kelola aset dan keuangan daerah yang berintegritas.

"Kami berharap predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat terus dipertahankan melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan tertib administrasi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M Toyib menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini menandai tahap akhir dari seluruh rangkaian siklus pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025.

Ia menyebutkan bahwa poin-poin kesepakatan yang dirumuskan akan menjadi pembanding serta penyokong utama dalam perumusan arah kebijakan fiskal dan perencanaan anggaran periode berikutnya.

Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkot Pasuruan kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai bentuk wujud transparansi dan akuntabilitas publik atas pengunaan anggaran negara selama satu tahun berjalan.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Wali Kota Pasuruan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan. (Chu/Yus)