PASURUAN, PojokKiri.com — Program pendidikan gratis di Jawa Timur kembali mendapat sorotan tajam. Sejumlah wali murid SMAN 2 Kota Pasuruan, yang berlokasi di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, mengeluhkan tingginya beban biaya pembelian paket seragam sekolah serta iuran bulanan komite yang dinilai memberatkan.
Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa orang tua siswa baru (kelas X) menyuarakan keberatannya. Salah seorang wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologis anaknya di sekolah, mengungkapkan bahwa orang tua siswa diwajibkan membeli paket seragam seharga Rp2.250.000.
Namun, paket seragam tersebut didominasi oleh kain mentah (bahan seragam putih-abu-abu dan pramuka), sedangkan seragam siap pakai hanya berupa batik dan kaos olahraga. Pihak sekolah juga memberikan tenggat waktu pelunasan yang relatif singkat.
"Bagi yang belum genap uangnya, pembayaran seragam diberi tenggang waktu harus lunas dalam lima hari. Karena sebagian besar masih berupa kain, saya harus mengeluarkan biaya jahit sendiri sebesar Rp450.000 untuk tiga stel," ungkapnya kepada awak media. Rabu (6/8/26)
Beban orang tua tidak berhenti di situ. Dalam agenda rapat antara pengurus komite sekolah dan wali murid, para orang tua kembali disodori rincian iuran tambahan dengan total mencapai Rp1.200.000 per siswa.
Rincian alokasi program peningkatan mutu pendidikan tersebut meliputi: O2SN dan FLS2N: Rp50.000, OSN dan Lomba Mata Pelajaran: Rp70.000, Program Parenting Hasil Tes Psikologi: Rp50.000, Pengembangan Kurikulum: Rp265.000, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarpras: Rp220.000 dan Pengembangan Kehumasan: Rp180.000.
Narasumber menyebutkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam rapat berlangsung sepihak. Para peserta rapat diminta langsung menandatangani surat pernyataan kesepakatan tanpa diberikan ruang diskusi yang memadai.
Pengakuan serupa disampaikan wali murid lainnya. Ia menyebut biaya paket seragam kain untuk siswa perempuan pada Juli lalu bahkan mencapai Rp2.440.000. Sementara iuran sarana dan prasarana sebesar Rp1.200.000 dijadwalkan dapat dicicil maksimal selama lima bulan.
Menurutnya, beban iuran ini tidak hanya dibebankan kepada siswa kelas X, melainkan diduga juga diberlakukan bagi siswa kelas XI dan XII. "Kami sangat terbebani, apalagi pekerjaan kami hanya serabutan. Mengapa begitu rapat selesai kami langsung disuruh menandatangani surat pernyataan kesepakatan?" keluhnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Kepala (Waka) Humas SMAN 2 Kota Pasuruan, Kusmiati, membantah tuduhan bahwa pihak sekolah menjual seragam secara langsung. Pihaknya mengklaim sekolah hanya memfasilitasi atau menjadi penghubung antara orang tua siswa dengan pihak penyedia seragam.
Mengenai penarikan sumbangan atau iuran sebesar Rp1.200.000, Kusmiati menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat komite. Namun, ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi rincian teknis lebih lanjut kepada pengurus Komite Sekolah.
Praktik penarikan biaya seragam dan penentuan nominal iuran di sekolah negeri berpotensi berbenturan dengan regulasi pemerintah, di antaranya Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Masyarakat dan para orang tua murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan segera melakukan evaluasi dan investigasi guna memastikan tata kelola anggaran sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Chu/Yus)
