PASURUAN PojokKiri.com – Proyek Pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota senilai Rp1,124 miliar kembali mendulang polemik. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan penyimpangan spesifikasi bahan dan transparansi lelang, kali ini kontraktor pelaksana, CV Sinar Agung Mandiri (SAM), diterpa isu penundaan pembayaran gaji para pekerja bangunan.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Karanganyar, Kecamatan Purworejo ini dikerjakan sejak 8 Juni 2026 dengan masa kontrak 120 hari kalender. Namun, memasuki pertengahan masa kerja, sejumlah buruh lokal memilih aksi mogok karena upah yang tak kunjung dibayarkan sesuai kesepakatan.
Seorang pekerja mengekspresikan kekecewaannya di lokasi proyek pada Rabu (19/8/2026). Ia menyebut pihak bos mereka terus mengumbar janji tanpa kepastian.
"Harapan kami sederhana, segera cairkan gaji kami. Mungkin bagi pemborong nominalnya tidak seberapa, tapi bagi kami ini sangat berarti untuk biaya hidup anak dan istri di rumah," tegasnya, disambut anggukan setuju dari rekan-rekan sesama pekerja.
Tak hanya menunda pembayaran, pihak pemborong juga dinilai arogan karena diduga sempat menantang para pekerja yang menuntut haknya.
Merespons gejolak tersebut, tim Dinas PUPR Kota Pasuruan dilaporkan telah turun langsung ke lokasi proyek untuk menampung aspirasi para pekerja dan berjanji memanggil pihak pelaksana.
Sebelumnya, proyek APBD Tahun Anggaran 2026 yang diawasi oleh Konsultan Pengawas CV Wiratama Mandiri ini juga sempat digeruduk oleh Wakil Gubernur LIRA Jatim, Ayi Suhaya. LIRA menuding adanya dugaan konspirasi antara oknum Bagian Layanan Pengadaan (BLP) dengan pihak rekanan, serta penggunaan material bangunan yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sederet persoalan yang muncul mulai dari indikasi spesifikasi tak sesuai standar hingga kelalaian hak buruh menuntut ketegasan Dinas PUPR Kota Pasuruan. Pihak dinas didesak untuk segera mengevaluasi kinerja CV Sinar Agung Mandiri secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan sanksi tegas atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan proyek negara. (Chu/Yus)
