Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penipuan Rp60 Juta Dinilai Tak Kooperatif, Polsek Tongas Siapkan Gelar Perkara



Probolinggo, Pojok  kiri Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp60 juta yang dilaporkan Hadi Widjaja mulai menunjukkan perkembangan. Setelah sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat, Polsek Tongas kini memastikan akan segera menggelar perkara dan melayangkan panggilan ketiga kepada terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Tongas, pihaknya telah dua kali mengirim surat undangan klarifikasi kepada terduga berinisial Rohim. Bahkan, surat undangan tersebut diantarkan langsung oleh Kanit Reskrim ke alamat terduga sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Namun, hingga panggilan kedua, Rohim tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan dan juga tidak memberikan alasan ataupun konfirmasi atas ketidakhadirannya.(2/8/2026)

"Surat undangan sudah dua kali kami kirim, bahkan saya sendiri yang mengantarkan langsung. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tongas.

Sikap mangkir tanpa memberikan keterangan itu dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, kehadiran terduga sangat diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Kasus ini berawal dari laporan Hadi Widjaja yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan tanah urug. Hingga kini, korban masih menunggu kepastian hukum atas laporannya.

Meski demikian, Kanit Reskrim memastikan penyidik tidak akan berhenti hanya karena terduga mangkir dari panggilan.

"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara dan selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada pemanggilan semata, tetapi ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila pihak yang dipanggil tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, selaku pendamping pelapor, mengapresiasi langkah penyidik yang mulai menunjukkan perkembangan penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus benar-benar memberikan kepastian bagi korban.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap setelah dua kali mangkir, penyidik mengambil langkah hukum yang tegas sesuai kewenangannya. Jangan sampai proses ini berlarut-larut sehingga menimbulkan kesan bahwa terlapor bisa menghindari proses hukum begitu saja," tegas Samsul Arifin.

Ia menambahkan, LSM AGTIB akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kepastian hukum.

"Korban sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Publik kini menunggu realisasi gelar perkara dan langkah lanjutan dari Polsek Tongas. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi korban sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel.(Tri/yus)