PASURUAN, PojokKiri.com – Sengketa hak asuh anak yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia terus menjadi perhatian publik. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama GM FKPPI Pasuruan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat saran dan pertimbangan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi agar perkara tersebut diputus secara objektif, adil, dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Langkah tersebut dilakukan menyusul Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada ibu kandungnya, meskipun menurut LPA dan GM FKPPI masih terdapat berbagai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan yang dinilai perlu menjadi perhatian serius Majelis Hakim Kasasi.
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
"Kami meminta Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, bukan berdasarkan pertimbangan lain yang bertentangan dengan kepentingan terbaik anak. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama," tegas Ayik.(7/8/2026)
Ayik juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan, GM FKPPI bersama LPA akan kembali menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI agar proses kasasi mendapat pengawasan publik.
"Kami akan menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI agar proses kasasi ini benar-benar diawasi. Putusan nantinya harus lahir dari fakta persidangan, bukan karena kepentingan lain. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Ayik.
Sementara itu, Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, mengungkapkan hasil observasi psikososial yang dilakukan terhadap anak di kediaman ayahnya menunjukkan kondisi anak yang stabil, ceria, dan berkembang dengan baik.
Sebaliknya, menurut hasil observasi tersebut, terdapat indikasi penolakan emosional ketika anak berkomunikasi melalui video call dengan ibu kandungnya yang sedang berada di Korea Selatan. Temuan tersebut, menurut LPA, semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, LPA juga mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses persidangan, termasuk terkait dugaan penelantaran, kondisi psikologis anak, riwayat kesehatan, serta bukti-bukti lain yang menurut mereka relevan untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
GM FKPPI dan LPA menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Mereka berharap Mahkamah Agung mampu memberikan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan serta kondisi nyata yang dialami anak.
"Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi cerminan wajah keadilan. Karena itu kami berharap putusan benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus terus dijaga melalui putusan yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ayik Suhaya.(Tri/yus)
