Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

132 Desa Masuk Nominasi BKK 2026, DPMD Jangan Jadikan Uang Rakyat sebagai ‘Bagi-Bagi Kue’!



Pasuruan, Pojok kiri — Sebanyak 132 desa di Kabupaten Pasuruan masuk dalam daftar nominasi calon penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2026. Namun hingga kini, status tersebut masih sebatas nominasi dan belum menjadi daftar penerima final.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: atas dasar apa 132 desa tersebut masuk nominasi, bagaimana mekanisme penilaiannya, dan apakah seluruhnya benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan BKK?

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro, menegaskan bahwa daftar tersebut masih harus melewati tahapan survei, verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan.

“Kepastian mengenai desa mana saja yang berhak menerima alokasi dana BKK masih menunggu verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan,” jelas Bambang, Selasa (18/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa 132 desa belum bisa mengklaim diri sebagai penerima BKK. Masih ada kemungkinan sejumlah desa gugur atau tereliminasi apabila hasil verifikasi tidak sesuai dengan persyaratan.

Jangan Sampai Nominasi Menjadi “Bagi-Bagi Kue”

Persoalan BKK bukan perkara kecil. Dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah yang pada akhirnya merupakan uang publik. Karena itu, proses penentuan penerimanya tidak boleh dilakukan secara tertutup atau sekadar berdasarkan daftar administratif.

DPMD Kabupaten Pasuruan harus berani membuka parameter penilaian secara terang benderang.

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang melakukan survei, apa indikator kelayakan, bagaimana bobot penilaian setiap desa, serta bagaimana mekanisme apabila terdapat desa yang dinyatakan tidak layak.

Jangan sampai muncul kesan bahwa daftar nominasi dibuat terlebih dahulu, sementara proses verifikasi hanya menjadi formalitas untuk membenarkan keputusan yang sudah ada.

Anggaran Naik, Pengawasan Justru Harus Diperketat

Bambang juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja dengan DPMD, terdapat kenaikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari bantuan dan tunjangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan memperkuat honorarium serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Namun, bertambahnya anggaran justru harus diikuti dengan semakin ketatnya pengawasan, bukan sebaliknya.

Semakin besar uang yang dikelola, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap rupiah memiliki dasar, sasaran dan pertanggungjawaban yang jelas.

DPMD Jangan Diam

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, DPMD Kabupaten Pasuruan belum memberikan penjelasan mengenai apakah 132 desa tersebut seluruhnya akan mendapatkan BKK atau sebagian akan tereliminasi setelah survei lapangan.

Sikap diam tersebut justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pojok Kiri mendesak DPMD Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menyodorkan angka 132 desa, tetapi membuka prosesnya kepada publik.

Berapa desa yang diverifikasi? Apa kriterianya? Desa mana yang memenuhi syarat? Desa mana yang tidak lolos? Dan berapa nilai anggaran yang akan diterima masing-masing desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka.

Sebab, BKK bukan uang pribadi pejabat, bukan pula hadiah untuk pemerintah desa. Itu uang rakyat yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tepat sasaran.

Publik kini menunggu: apakah 132 desa tersebut benar-benar hasil pemetaan kebutuhan masyarakat, atau hanya daftar nominasi yang nantinya masih menyisakan tanda tanya besar?(Tri/yus)