Pasuruan, Pojok kiri – Kondisi sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas di Kabupaten Pasuruan kembali menuai kritikan tajam. Hingga kini, traffic light di Simpang Tiga Pasar Wonorejo, warning light di Simpang Tiga Bakalan, serta sejumlah fasilitas lalu lintas di titik lainnya masih terlihat tidak berfungsi dan terbengkalai.(23/7/2026)
Yang menjadi perhatian, kondisi tersebut bukan baru terjadi dalam hitungan hari atau minggu, melainkan telah berlangsung cukup lama. Berbagai keluhan masyarakat, pemberitaan media, hingga kritik dari berbagai elemen telah disampaikan, namun belum terlihat perubahan yang signifikan di lapangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset lalu lintas yang menjadi bagian penting dari keselamatan pengguna jalan.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kerusakan fasilitas, melainkan mencerminkan kualitas pelayanan publik.
"Kalau sebuah fasilitas keselamatan lalu lintas dibiarkan tidak berfungsi dalam waktu yang lama tanpa penyelesaian yang jelas, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan manajemen pemeliharaan yang dilakukan instansi terkait," ujarnya.
Menurutnya, alasan mengenai status kewenangan jalan tidak boleh menjadi penghambat penyelesaian masalah.
"Kalaupun aset tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewajiban untuk aktif berkoordinasi, menyampaikan laporan resmi, dan mengawal proses perbaikannya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil, bukan saling menunjuk kewenangan," katanya.
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, setiap tahun tetap dialokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas. Hal itu membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap aset-aset yang berada di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah berkewajiban mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui penyelenggaraan prasarana yang memadai. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berkualitas.
Berlarut-larutnya persoalan ini membuat publik berharap Bupati Pasuruan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
"Keselamatan pengguna jalan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan baru ada tindakan. Setiap traffic light, warning light, dan sarana lalu lintas dibangun menggunakan uang rakyat. Ketika fasilitas itu mati bertahun-tahun tanpa penanganan yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pelayanan publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah." (Tri/yus)
