Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga Dekade Terkatung-katung, Sengketa Lahan 22 Hektar di Curah Dukuh Pasuruan Kembali Mencuat



PASURUAN, PojokKiri.com — Kasus sengketa tanah seluas kurang lebih 22 hektar di Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mustain Marzuki Widodo, S.H. & Partners, warga melayangkan kritik keras terhadap sikap pasif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang dinilai sengaja menutup mata atas penderitaan rakyat selama tiga dekade.

Kasus yang terkatung-katung selama 31 tahun ini kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Langkah ini diambil untuk mendesak pemerintah daerah (pemda) agar segera turun tangan menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga dengan PT SIER/PIER.

Kuasa hukum warga, Mustain Marzuki Widodo, S.H., menegaskan bahwa secara legalitas, masyarakat Desa Curah Dukuh berada di posisi yang sah dan kuat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam permohonan banding atas putusan PN Bangil Pasuruan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 28 Juni 1995, lahan tersebut mutlak dimenangkan oleh warga.

"Putusan hukum sudah jelas sejak tahun 1995. Warga Curah Dukuh adalah pemenang yang sah. Namun ironisnya, selama 31 tahun masyarakat dibuat resah karena hak mereka tidak kunjung dikembalikan. Kemana taring hukum dan keadilan di Pasuruan?" ujar Mustain dengan nada tinggi, Rabu (01/07/2026).

Kekecewaan pihak warga semakin memuncak setelah menerima surat balasan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Dalam surat tersebut, Inspektorat menyatakan tidak dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa karena mengklaim hal itu berada di luar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.

Mustain langsung bereaksi keras atas jawaban tersebut. Ia meluruskan bahwa surat yang dikirimkan ke Inspektorat hanyalah bersifat tembusan, sementara tuntutan utama ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah selaku pemegang kebijakan tertinggi.

"Kami tahu tupoksi mereka. Surat utama itu kami kirim ke Ketua DPRD dan Bupati! Kami memohon agar mereka mengawasi kinerja jajaran di bawahnya, mulai dari Kepala Desa hingga Camat. Rakyat ini resah, mau mengadu ke siapa lagi kalau bukan ke pemerintah daerah? Jangan sampai para pejabat daerah menutup mata!" tegas Mustain.

Lebih jauh, Mustain menengarai adanya indikasi kuat keterlibatan mafia tanah yang membuat proses penyelesaian ini menjadi sangat rumit dan berbelit-belit. Ia menyoroti proses pembebasan lahan di masa lalu yang dinilainya cacat hukum karena melibatkan "Tim 9" sebuah tim bentukan birokrasi masa lalu yang bertugas meloloskan pembebasan lahan.

Ia juga menantang pihak PT SIER/PIER untuk membuka data secara transparan di hadapan publik. Mustain menceritakan pengalamannya saat diundang oleh pihak korporasi tersebut dan dihadapkan dengan tim hukum mereka.

"Kami pernah diundang oleh pihak SIER. Mereka membawa pengacara-pengacara mereka, tapi lucunya, mereka sama sekali tidak bisa menunjukkan data otentik kepemilikan. Cuma ajakan ngobrol biasa. Di mana profesionalismenya?" ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Mustain meminta agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap keterlibatan pejabat-pejabat terdahulu yang membidangi pembebasan lahan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan hari ini tidak bisa lepas tangan begitu saja atas dosa birokrasi masa lalu.

"Kejadian ini murni menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah. Jangan sampai rakyat kecil terus-menerus dikorbankan demi syahwat kepentingan korporasi atau segelintir oknum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak warga Curah Dukuh kembali sepenuhnya," pungkasnya. (Chu/Yus)