Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Ketiga Gugatan PTSL Randupitu Masuki Tahap Mediasi Pengadilan



Pasuruan, Pojok Kiri 
Sidang ketiga gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahapan mediasi setelah majelis hakim menunjuk hakim mediator dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026). 

Tahapan ini menjadi langkah penting karena membuka peluang penyelesaian sengketa melalui jalur damai sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Seluruh pihak tergugat hadir dalam persidangan melalui kuasa hukum masing-masing. Tergugat II, yakni Camat Gempol, hadir secara langsung di ruang sidang, sedangkan tergugat lainnya diwakili kuasa hukum yang telah memperoleh surat kuasa sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Penunjukan hakim mediator dilakukan sebagai pelaksanaan prosedur wajib dalam perkara perdata sebelum sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Proses Mediasi Dimulai
Tahapan mediasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 
Regulasi tersebut mewajibkan setiap sengketa perdata lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah dengan bantuan hakim mediator. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh proses persidangan yang lebih panjang.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu resume atau ringkasan posisi perkara dari penggugat. Resume tersebut akan menjadi dasar bagi para tergugat untuk menentukan sikap selama proses mediasi berlangsung.

Menurut Nofi, apabila isi resume dari penggugat tidak dapat diterima oleh pihak tergugat, maka para tergugat akan menyampaikan penolakan secara resmi beserta resume versi mereka sebagai tanggapan terhadap pokok sengketa.

"Ke depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami," ujar Nofi usai persidangan.

Nofi juga menjelaskan kemungkinan Kepala Desa Randupitu tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi. Ia menegaskan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memberikan ruang bagi prinsipal untuk diwakili kuasa hukum sepanjang membawa surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan selama mediasi berlangsung.

Ia merujuk Pasal 18 ayat (3) yang mengatur perwakilan oleh kuasa hukum, serta Pasal 6 ayat (4) huruf d yang memperbolehkan pihak tidak hadir apabila sedang menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurutnya, kondisi tersebut relevan dengan Kepala Desa Randupitu yang masih menjalankan proses validasi dan verifikasi Program PTSL sehingga memiliki alasan yang sah apabila tidak mengikuti mediasi secara langsung.

"Artinya, karena PTSL di Randupitu ini dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti secara langsung karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Yuli, menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini hanya berfokus pada penunjukan hakim mediator. Pembahasan substansi perkara baru akan dimulai dalam forum mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Hari ini masih penunjukan hakim mediator saja. Mediasi akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10.00," kata Yuli kepada awak media.

Ia berharap seluruh prinsipal dapat hadir dalam mediasi agar proses perundingan berlangsung lebih efektif dan keputusan yang dihasilkan dapat langsung disepakati oleh masing-masing pihak. Meski demikian, aturan tetap memperbolehkan kehadiran melalui kuasa hukum apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PERMA.

Perkara ini berawal dari gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu terkait pelaksanaan Program PTSL. Gugatan tersebut melibatkan lima pihak tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Randupitu.

Dengan dimulainya tahapan mediasi, perhatian publik kini tertuju pada peluang tercapainya kesepakatan antara para pihak. Jika mediasi berhasil, sengketa dapat berakhir melalui kesepakatan damai tanpa memasuki proses pembuktian. Namun apabila tidak tercapai titik temu, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Hasil mediasi pekan depan diperkirakan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa PTSL Randupitu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat.(Syafii/yus).