Pasuruan, Pojok Kiri
Sejarah Panderejo, Desa Legok, Lurah Abilowo, Kerja Rodi Belanda, Kanal Porong, Jembatan Porong, Kabupaten Pasuruan, Cerita Ludruk
Sejarah Panderejo menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Cerita rakyat yang hidup melalui pementasan ludruk menyebut sosok Lurah Abilowo sebagai kepala Desa Panderejo pada masa pemerintahan kolonial Belanda.
Dalam cerita tersebut, Lurah Abilowo dikisahkan hidup ketika pemerintah kolonial Belanda menjalankan Mega proyek pembangunan infrastruktur berskala besar di kawasan Sungai Brantas dan Porong. Pemerintah desa saat ini menilai kisah itu menarik untuk ditelusuri karena berkaitan dengan sejarah lokal yang masih hidup di tengah masyarakat, meski memerlukan kajian akademik agar dapat dipastikan kebenarannya.
Mega Proyek Kolonial menyebut pembangunan normalisasi Sungai Brantas, Jembatan Porong, hingga jembatan rel kereta api menjadi latar kehidupan Lurah Abilowo. Infrastruktur tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan transportasi dan pengairan yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 untuk memperlancar distribusi logistik dan mobilitas di Pulau Jawa.
Catatan sejarah kolonial menunjukkan proyek Porrongwerken mulai berjalan pada 1892. Salah satu fokus utamanya ialah memperbaiki aliran Kali Brantas di atas Lengkong agar pelayaran tetap berlangsung saat debit air rendah serta menjaga keteraturan aliran ketika musim hujan. Proyek tersebut dinyatakan selesai sekitar 1898, sementara pembangunan jembatan dan jaringan rel terus berkembang pada tahun-tahun berikutnya.
Pembangunan berskala besar itu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah sangat banyak. Pemerintah kolonial kemudian meminta para kepala desa mengerahkan laki-laki dewasa dari wilayah masing-masing untuk bekerja di proyek tersebut. Sistem pengerahan tenaga inilah yang kemudian dikenal masyarakat sebagai kerja rodi.
Menurut alur cerita ludruk, Lurah Abilowo mendukung kebijakan pemerintah kolonial untuk memenuhi kewajiban desa dalam menyediakan tenaga kerja. Ia bahkan dikisahkan mendapat tugas membujuk kepala desa lain agar mengikuti kebijakan tersebut.
Namun upaya itu disebut mendapat penolakan dari sejumlah wilayah, di antaranya Desa Arjosari yang kini menjadi Desa Randupitu serta wilayah Gunung Gangsir.
Cerita rakyat menggambarkan munculnya perlawanan yang dipimpin tokoh-tokoh lokal seperti Lurah Singo wongso dari Arjosari dan Joko Sambang dari Gunung Gangsir.
Perlu diketahui bahwa dalam sistem pemerintahan kolonial, kepala desa memang memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah Hindia Belanda. Ketentuan itu kemudian diatur melalui berbagai regulasi kolonial, mulai Reglement 1854 hingga Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO) yang menempatkan kepala desa sebagai perantara antara pemerintah kolonial dan masyarakat.
Dalam sistem tersebut, kepala desa dipilih masyarakat, tetapi pengangkatannya tetap harus mendapat pengesahan pejabat kolonial. Mereka juga bertugas membantu pengumpulan pajak serta pengerahan tenaga kerja untuk berbagai proyek pemerintah.
Kepala Desa Legok, Nursalam, mengakui pemerintah desa belum memiliki data tertulis mengenai sosok Lurah Abilowo. Pengetahuannya masih bersumber dari cerita ludruk yang berkembang di masyarakat.
"Kalau rumahnya Abilowo dulu di mana saya tidak tahu. Yang saya tahu, H. Moch. Siradj yang menjabat kepala desa tahun 1960-1964 berasal dari Dusun Panderejo. Dulu rumahnya dijadikan balai desa dan memiliki pendopo yang besar. Sekarang lokasinya menjadi SDN," ujar Nursalam.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan nama Desa Panderejo berubah menjadi Desa Legok. Menurutnya, perubahan itu kemungkinan terjadi ketika pusat pemerintahan desa berpindah dari wilayah Panderejo menuju Legok.
Berdasarkan penuturan Nursalam, setelah Indonesia merdeka, daftar kepala desa baru dapat ditelusuri secara lebih jelas, dimulai dari H. Toyib (1945–1960), H. Moch. Siradj (1960–1964), H. Ichsan Prawiro (1964–1975), Moh. Thoijib (1975–1977), H. Machmud Ichsan (1977–1990), Drs. H. Junaidi, H. Dawam Aly, S.Sos. (2007–2013), hingga Nursalam, S.E.
Ia menduga perpindahan pusat pemerintahan desa kemungkinan berlangsung pada masa kepemimpinan H. Machmud Ichsan. Lokasi yang dahulu menjadi pusat pemerintahan kini dikenal sebagai kawasan Masjid Legok.
Menurut penjelasannya, pada masa lalu rumah kepala desa umumnya menyatu dengan pendopo karena keduanya berada di atas tanah jabatan atau tanah bengkok. Pendopo berfungsi sebagai tempat musyawarah warga, menerima tamu, sekaligus pusat administrasi pemerintahan desa. Pola tersebut masih lazim berlangsung pada masa Orde Lama sebelum pemerintah menerapkan pemisahan aset rumah dinas dan kantor desa pada era Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
Nursalam juga menyampaikan bahwa masyarakat meyakini Panderejo dahulu dikenal sebagai kawasan para pandai besi yang membuat berbagai peralatan logam, mulai alat pertanian hingga perlengkapan yang berkaitan dengan persenjataan tradisional.
Namun, asal-usul nama Panderejo masih memerlukan penelitian lebih lanjut agar dapat dipastikan berdasarkan bukti sejarah.
Penelusuran sejarah Panderejo dan Legok menunjukkan bahwa tradisi lisan masih menjadi sumber penting dalam menjaga ingatan kolektif masyarakat. Meski demikian, para pelaku sejarah desa berharap kajian akademik dan penelitian arsip dapat dilakukan sehingga kisah-kisah yang selama ini hidup dalam cerita rakyat dapat diverifikasi, dilengkapi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari sejarah lokal Kabupaten Pasuruan.(Syafii/yus)
