Pasuruan, Pojok Kiri
Unit Reskrim Polsek Gempol mengamankan pria berinisial R.H.A. (27) setelah diduga melakukan perampasan telepon genggam milik seorang warga pada kamis (2/7/2026). Saat ini, penyidik masih mendalami pemeriksaan, termasuk pengakuan pelaku yang menyebut pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Korban mengalami peristiwa tersebut ketika sedang duduk santai di atas sepeda motor milik rekannya di tepi jalan kawasan Dusun Pandean. Saat korban memegang telepon genggam, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan mengenakan jaket layanan pengantaran makanan berwarna oranye dan helm kuning. Penampilannya membuat pelaku tampak seperti kurir sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Menurut keterangan polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam merek Infinix Hot yang sedang dipegang korban, lalu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Sebelum kabur, pelaku juga diduga sempat menendang bodi sepeda motor yang diduduki korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar spontan melakukan pengejaran. Meski demikian, pelaku berhasil lolos dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,8 juta.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan terduga pelaku dan masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Giadi Nugraha.
Polisi Dalami Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, R.H.A. mengaku melakukan aksi seorang diri. Ia juga mengaku telah mengamati kondisi korban sebelum menjalankan aksinya. Selain itu, pelaku mengaku pernah melakukan tindak pidana serupa.
Kompol Giadi menyatakan bahwa pengakuan tersebut masih didalami penyidik. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterkaitan pelaku dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Gempol maupun daerah sekitarnya.
"Pengakuannya pernah melakukan perbuatan serupa. Namun informasi tersebut masih kami dalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan," terang Kompol Giadi Nugraha.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm kuning, jaket pengantaran makanan berwarna oranye, sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, kotak telepon genggam, serta dokumen kendaraan milik terduga pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik menjerat R.H.A. dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan telepon genggam di ruang publik, terutama ketika didatangi orang yang tidak dikenal dengan berbagai modus.
Sementara itu, Polsek Gempol menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Syafi'i/Yus).a
