Pasuruan, Pojok Kiri
— Panitia seleksi perangkat Desa Randupitu resmi dibentuk melalui Musyawarah Desa yang digelar di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/7/2026). Forum tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2026 sekaligus menghasilkan kesepakatan pembentukan panitia yang akan menjalankan seluruh tahapan seleksi secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah desa dihadiri Kepala Bidang Bina Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Andarul Choesni, Camat Gempol Hadi Mulyono, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur terkait lainnya.
Seluruh peserta menyatakan dukungan agar proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dalam forum tersebut, Ust. Rifai dari unsur tokoh agama terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Randupitu.
Usai pemilihan, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad langsung melantik dan mengambil sumpah ketua panitia beserta jajarannya. Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas panitia dalam mempersiapkan seluruh tahapan rekrutmen perangkat desa.
Panitia yang telah terbentuk akan menyusun jadwal penjaringan dan penyaringan, menyiapkan persyaratan administrasi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hingga mengawal seluruh proses seleksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Desa Randupitu menegaskan setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proses secara transparan.
Pembentukan panitia dilakukan karena terdapat kekosongan jabatan Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Randupitu setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, pemerintah desa segera memulai tahapan pengisian jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pada kesempatan yang sama, Andarul Choesni memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 152 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Randupitu Tahun 2026.
Ia menjelaskan berbagai ketentuan dalam regulasi tersebut, mulai dari tugas dan fungsi perangkat desa, mekanisme pengangkatan, hingga aspek administrasi yang wajib dipahami seluruh aparatur pemerintahan desa.
"Aparatur desa perlu memahami setiap aturan yang berlaku agar pelaksanaan pemerintahan berlangsung tertib, profesional, dan akuntabel," ujar Andarul.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administrasi. Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan peningkatan kapasitas untuk memperbarui wawasan mengenai tata kelola pemerintahan desa sesuai perkembangan regulasi.
Musyawarah desa juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah desa berharap seluruh tahapan seleksi berjalan profesional, objektif, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan.
Pembentukan panitia seleksi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan rekrutmen perangkat desa yang kredibel. Dengan pelaksanaan yang transparan, sesuai Perbup Pasuruan Nomor 152 Tahun 2022, serta melibatkan pengawasan masyarakat, proses seleksi diharapkan melahirkan aparatur desa yang berintegritas, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang semakin akuntabel dan berkualitas.(Syafii/Yus).
