Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Lindungi Anak Terlantar, JPN Kejari Kota Pasuruan Ajukan Permohonan Penetapan Wali



PASURUAN, PojokKiri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara resmi mengajukan permohonan penetapan wali terhadap seorang anak terlantar berinisial MFP (7). Persidangan dengan agenda penetapan perwalian tersebut berlangsung khidmat di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (16/07/2026).
Permohonan ini diajukan untuk menetapkan Tutik Mardiasih binti Tuki sebagai wali sah dari anak laki-laki bernama Mochammad Fais Putra bin Taufiq Fauz, yang lahir di Pasuruan pada 18 Juni 2019. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian negara dalam menjamin masa depan dan hak asasi anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MFP merupakan buah hati dari pasangan Taufiq Fauz dan Istikhomah. Namun, kedua orang tua kandungnya telah lama bekerja di luar negeri dan memutus komunikasi secara total, serta tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir maupun batin.

Sejak kecil, anak tersebut diasuh dan menggantungkan hidup kepada neneknya. Namun, duka mendalam menimpa MFP pada tahun 2025 ketika sang nenek meninggal dunia. Peristiwa tersebut mengakibatkan bocah malang ini kehilangan pengasuh utama dan telantar tanpa perlindungan keluarga inti.

Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut, Tutik Mardiasih tergerak untuk merawat dan mengasuh MFP. Berdasarkan hasil penilaian (assessment) serta rekomendasi resmi dari Dinas Sosial Kota Pasuruan, Tutik Mardiasih dinyatakan layak dan memenuhi seluruh persyaratan materiil maupun formal untuk bertindak sebagai calon wali anak.

Aksi cepat penegak hukum ini didasarkan pada kewenangan konstitusional Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata untuk bertindak demi kepentingan umum. Kewenangan tersebut mencakup pemberian perlindungan hukum bagi anak-anak yang telantar atau sengaja ditelantarkan oleh pihak keluarga.

Secara yuridis, tujuan utama dari pengajuan permohonan perwalian oleh JPN Kejari Kota Pasuruan ini meliputi tiga poin krusial:
Kepastian Hukum: Memberikan legalitas status perwalian anak yang kuat dan jelas di mata hukum negara.
Perlindungan Hak Anak: Memastikan dan menjamin anak mendapatkan hak pengasuhan, akses pendidikan, serta jaminan kesehatan yang layak.
Legalitas Perbuatan Hukum: Menjamin bahwa segala urusan administrasi, kependudukan, dan perbuatan hukum yang menyangkut masa depan anak dapat dilakukan secara sah oleh wali yang ditunjuk resmi oleh pengadilan.

Melalui ketetapan dari Pengadilan Agama Pasuruan ini, diharapkan masa depan Mochammad Fais Putra dapat lebih terjamin dan terlindungi di bawah pengasuhan wali yang sah secara hukum. (Chu/Yus)