Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Tetapkan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas Sebagai Tersangka Pungli PTSL



PASURUAN, PojokKiri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/07/2026) sore.

Ketiga tersangka tersebut adalah kepala desa setempat berinisial IHS, Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) TKD berinisial HTW, dan Bendahara Pokmas TKD berinisial BC.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi data pemohon. Dari total 1.200 bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL, para tersangka mengklaim secara sepihak bahwa 72 bidang tanah di antaranya merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
Berbekal klaim palsu tersebut, Kades IHS menginisiasi pembentukan Tim Pokmas TKD untuk menarik keuntungan pribadi. Pihak Pokmas kemudian meminta uang kepada warga pemilik lahan dengan nominal berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang. Uang tersebut ditarik dengan dalih sebagai biaya ganti rugi atau administrasi penerbitan sertifikat.

"Bagi warga yang tidak mampu atau belum membayar biaya yang ditentukan, para tersangka mengelabui mereka dengan mengatakan sertifikat tidak bisa diterbitkan. Padahal, sertifikat tanah tersebut sebenarnya sudah dicetak dan diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Rustandi usai mengantarkan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari aksi pungli tersebut para tersangka berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga mencapai Rp1,1 miliar. Seluruh uang hasil pungutan ilegal itu ditampung di rekening bank BRI atas nama tersangka BC.

Untuk menyamarkan hasil kejahatan, uang senilai Rp900 juta dari total dana yang terkumpul kemudian dibelikan sebidang lahan berupa kebun apel. Pembelian kebun ini dikamuflasekan seolah-olah sebagai tanah pengganti untuk aset TKD.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp162.540.000 yang merupakan sisa dari hasil pembelian kebun apel, serta 6 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) asli milik warga yang sengaja ditahan oleh para tersangka karena belum melunasi biaya pungli.

"Uang senilai Rp162 juta sekian yang kami amankan malam ini adalah sisa dari dana Rp1,1 miliar tersebut setelah dipotong untuk pembelian lahan kebun apel senilai Rp900 juta. Lahan kebun tersebut saat ini juga sudah kami periksa dan kami dalami konstruksi hukumnya," tambah perwakilan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat mendampingi Kajari dan Kasi Intelijen dalam konferensi pers.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana lain, potensi kerugian negara yang ditimbulkan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primer mengacu pada Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Dakwaan Subsidair, mereka dibidik dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Dakwaan Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Seluruh barang bukti akan kami ajukan dalam persidangan untuk kepentingan pembuktian. Sementara itu, uang tunai yang disita telah kami titipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan. Tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas pihak Kejaksaan. (Chu/Yus)