Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kritik Terus Bergulir, Sarpras Lalu Lintas Tetap Terbengkalai, Bupati Pasuruan Diminta Evaluasi Kinerja Kadishub



Pasuruan, Pojok kiri – Berbagai kritik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), awak media, hingga masyarakat terhadap kondisi sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas di Kabupaten Pasuruan hingga kini dinilai belum mendapat respons yang memadai. Sejumlah traffic light, warning light, dan perlengkapan jalan lainnya masih ditemukan tidak berfungsi atau terbengkalai di sejumlah titik.

Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti berbagai masukan dan kritik yang telah disampaikan selama ini.

Padahal, keberadaan sarana lalu lintas bukan sekadar pelengkap infrastruktur, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai, kritik yang terus disampaikan publik seharusnya menjadi bahan evaluasi internal, bukan diabaikan.

"Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik masyarakat adalah bentuk kontrol sosial. Jika berbagai masukan terus bermunculan tetapi kondisi di lapangan tidak berubah, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas kepemimpinan dan pengawasan di instansi tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tanggung jawab manajerial untuk memastikan seluruh jajaran, mulai dari Kepala Bidang Lalu Lintas hingga seksi teknis sarana dan prasarana, menjalankan tugas secara optimal.

"Fungsi pengawasan tidak boleh hanya berjalan di atas kertas. Harus ada inspeksi lapangan secara berkala, evaluasi, dan tindak lanjut yang terukur. Pelayanan publik diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat," katanya.

Sorotan publik juga mengarah pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas yang setiap tahun dialokasikan dalam APBD. Masyarakat berharap anggaran tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk fasilitas yang berfungsi dengan baik.

Secara hukum, penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan dan memelihara perlengkapan jalan demi mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya serta pencapaian kinerja organisasi.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendesak Bupati Pasuruan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, termasuk efektivitas pengawasan, pemeliharaan, dan pengelolaan sarana prasarana lalu lintas.

"Evaluasi merupakan mekanisme yang wajar dalam pemerintahan. Jika pelayanan publik dinilai belum optimal dan berbagai persoalan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, maka kepala daerah perlu melakukan penilaian terhadap kinerja organisasi maupun pejabat yang memimpinnya," ujar pengamat.

Masyarakat berharap kritik yang selama ini disampaikan tidak berhenti menjadi pemberitaan semata, tetapi menjadi dasar pembenahan agar sarana lalu lintas di Kabupaten Pasuruan benar-benar berfungsi sesuai peruntukannya.

Pelayanan publik tidak diukur dari banyaknya anggaran yang dialokasikan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketika sarana lalu lintas terus terbengkalai dan kritik terus berdatangan, evaluasi terhadap kinerja menjadi tuntutan yang wajar dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.(Tri/yus)