Pasuruan , Pojok kiri – Berbagai keluhan masyarakat, kritik dari awak media, hingga masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait banyaknya sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas yang tidak berfungsi di Kabupaten Pasuruan hingga kini dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.(8/7/2026)
Di sejumlah titik, traffic light, warning light, hingga perlengkapan jalan lainnya masih ditemukan dalam kondisi mati atau terbengkalai. Bahkan, beberapa ruas jalan juga dinilai masih minim marka, padahal menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan tugas pengawasan, pemeliharaan, dan pengelolaan sarana lalu lintas.
Ironisnya, setiap tahun Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas melalui APBD. Namun, masyarakat menilai kondisi di lapangan belum mencerminkan optimalnya pemanfaatan anggaran tersebut.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai, ketika kritik terus berdatangan tetapi tidak diikuti perubahan yang nyata, kepala daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang bersangkutan.
"Pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga terhadap hasil pelayanan yang dirasakan masyarakat. Ketika keluhan masyarakat, kritik media, dan masukan dari berbagai elemen terus bermunculan tanpa perubahan yang terlihat, evaluasi merupakan mekanisme yang wajar dalam tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Menurutnya, Kepala Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap kondisi sarana lalu lintas.
"Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan setelah ada pemberitaan. Pengelolaan aset publik harus bersifat proaktif, karena menyangkut keselamatan pengguna jalan," katanya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan dan memelihara perlengkapan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dengan masih ditemukannya sejumlah sarana lalu lintas yang tidak berfungsi, muncul pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat: apakah kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas masih layak dipertahankan apabila persoalan tersebut terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas?
Pertanyaan tersebut dinilai bukan sebagai bentuk serangan pribadi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan yang baik,
evaluasi terhadap pejabat publik merupakan kewenangan kepala daerah berdasarkan capaian kinerja, efektivitas pelayanan, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar penjelasan. Sebab, keselamatan pengguna jalan tidak bisa ditunda, dan setiap rupiah anggaran yang berasal dari uang rakyat harus diwujudkan dalam pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Ketika kritik masyarakat, media, dan berbagai elemen terus disampaikan namun kondisi di lapangan belum berubah, evaluasi terhadap kinerja bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.(Tri/yus)
