Pasuruan, Pojok kiri – Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan yang meminta awak media ikut mendata sarana prasarana (sarpras) lalu lintas yang mati menuai kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan menyampaikan permintaan agar apabila ditemukan sarpras lalu lintas yang tidak berfungsi dapat disampaikan kepada pihaknya.
"Tolong kalau ada sarpras lalu lintas yang mati disampaikan ke kami mas," demikian isi pesan Kepala Dishub kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan internal di tubuh Dishub Kabupaten Pasuruan. Sebab, pendataan dan pemantauan kondisi sarpras lalu lintas seharusnya menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi dinas, khususnya bidang lalu lintas yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
Ketua LSM AGTIB Samsul Arifin menilai, permintaan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen pengawasan sarana lalu lintas.(1/7/2026)
"Kami mempertanyakan fungsi bidang lalu lintas di Dishub Kabupaten Pasuruan. Kalau sampai sarpras lalu lintas yang mati dan terbengkalai bertahun-tahun baru diketahui setelah ada laporan dari awak media, lalu selama ini pengawasan internalnya berjalan atau tidak?" tegas Samsul.
Menurut Samsul, masyarakat dan media memang memiliki peran sebagai kontrol sosial, namun bukan berarti tanggung jawab pengawasan aset dan fasilitas pemerintah dialihkan kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dan awak media justru dijadikan mata dan telinga utama pemerintah untuk mengetahui kondisi asetnya sendiri. Dishub memiliki struktur, memiliki bidang teknis, dan memiliki anggaran pemeliharaan yang setiap tahun dialokasikan," ujarnya.
Samsul juga menyoroti keberadaan anggaran pemeliharaan sarana prasarana lalu lintas yang nilainya cukup besar setiap tahun. Menurutnya, anggaran tersebut harus berbanding lurus dengan kondisi fasilitas di lapangan.
"Kalau anggaran pemeliharaan ada, tetapi masih banyak traffic light dan sarpras lalu lintas yang mati serta terbengkalai, tentu ini harus dievaluasi. Jangan sampai uang rakyat hanya terserap dalam laporan administrasi, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Samsul meminta Bupati Pasuruan melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan, terutama terkait pengawasan dan pengelolaan sarpras lalu lintas.
"Kepala dinas harus bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya. Kalau memang sistem pengawasan tidak berjalan, harus ada pembenahan. Jabatan adalah amanah, bukan sekadar posisi," tegasnya.
Menurutnya, apabila seorang pejabat publik merasa tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka evaluasi terhadap kepemimpinan merupakan hal yang wajar dilakukan.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan alasan, tetapi solusi. Sarpras lalu lintas harus berfungsi karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan uang yang digunakan berasal dari rakyat," pungkas Samsul Arifin.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dalam melakukan pendataan, perbaikan, dan optimalisasi sarana prasarana lalu lintas yang selama ini dikeluhkan.
Fasilitas lalu lintas yang mati bukan hanya persoalan teknis, tetapi menjadi cermin sejauh mana pemerintah hadir dalam memberikan pelayanan dan menjaga amanah anggaran publik.(Tri/yus)
