Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Verifikasi Lapangan PTSL Randupitu Berjalan Sesuai Prosedur



Pasuruan, Pojok Kiri
 – Verifikasi Lapangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan yang digelar pada Selasa (23/6/2026) tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan keakuratan data kepemilikan tanah sebelum proses penerbitan sertifikat dilakukan.
Pemerintah Desa Randupitu bersama petugas BPN Kabupaten Pasuruan melaksanakan verifikasi lapangan mulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar sejumlah bidang tanah yang telah diajukan warga melalui program PTSL. Kegiatan dipusatkan di Pendopo Balai Desa Randupitu dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi bidang tanah di tiga wilayah, yakni Dusun Randupitu, Dusun Gesing, dan Dusun Babat.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, hadir langsung mendampingi pelaksanaan kegiatan bersama Sekretaris Desa Sifa’urokhman. Selain itu, para kepala dusun, panitia PTSL, serta perangkat desa turut mengawal seluruh rangkaian kegiatan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi lapangan menjadi bagian krusial dalam rangkaian Program PTSL karena petugas harus mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan. Dalam proses tersebut, petugas memeriksa batas tanah, identitas pemilik, serta dokumen pendukung yang telah diajukan masyarakat.

Ketua Panitia PTSL bersama seluruh anggota dan petugas desa ikut mendampingi tim BPN saat melakukan pengecekan. Mereka membantu memastikan seluruh data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi.

Petugas melakukan pemeriksaan secara detail pada setiap bidang tanah yang diverifikasi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi ketidaksesuaian data yang dapat menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Menurut pemerintah desa, akurasi data menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan PTSL. Oleh karena itu, seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kepemilikan Tanah Program PTSL merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dengan prosedur yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Selain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, program tersebut juga berperan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Dengan data yang valid dan terverifikasi, potensi konflik maupun sengketa lahan dapat diminimalkan.

Pemerintah Desa Randupitu mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait PTSL melalui jalur resmi, baik melalui pemerintah desa maupun petugas PTSL yang telah ditunjuk. Langkah ini dinilai penting agar warga mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

"Tanah diukur dengan meteran, bukan dengan bayangan, angan-angan, prasangka, maupun perasaan. Tanya sebelum menuduh, awasi dengan ilmu, bukan emosi dan asumsi," menjadi pesan yang disampaikan untuk mendukung pelaksanaan program secara bijak.

Pelaksanaan verifikasi lapangan yang berjalan lancar menunjukkan sinergi antara pemerintah desa, BPN, panitia, dan masyarakat. Keberhasilan program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, PTSL 2026 di Desa Randupitu diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang serta memperkuat kepastian hak atas tanah bagi seluruh warga.(Syafi'i/yus).