Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahasiswa UNUBA Minta Pendampingan Hukum ke PERADI Bangil.



PASURUAN, Pojok Kiri 
– Mahasiswa UNUBA yang tergabung dalam Aliansi Sudut Kampus mendatangi Kantor Hukum Suryono Pane SH & Partner di Jalan Joko Sambang Nomor 3A, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu malam (17/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada DPC PERADI Bangil terkait sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Bangil.

Perwakilan mahasiswa menilai situasi kampus saat ini masih diwarnai ketidakjelasan akibat dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan. Kondisi tersebut dinilai menghambat penyampaian aspirasi mahasiswa serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian hukum berbagai kebijakan kampus.
Ketua BEM UNU Bangil, Amirul Falakh, mengatakan bahwa kejelasan status kepemimpinan kampus menjadi tuntutan utama mahasiswa. Menurutnya, berbagai aspirasi mahasiswa sulit disampaikan secara efektif karena belum ada kepastian mengenai siapa rektor yang sah.

“Yang paling utama soal kejelasan rektor. Sebab ketika kami ingin menyampaikan aspirasi lain, kami tidak tahu siapa rektor yang sah untuk memberikan keputusan,” ujarnya.

Selain persoalan kepemimpinan, mahasiswa juga menyoroti transparansi pengelolaan bantuan pendidikan, termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Amirul mengungkapkan bahwa mahasiswa telah meminta penjelasan kepada pihak kampus terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Menurutnya, setiap penerima KIP Kuliah memperoleh bantuan sebesar Rp6,6 juta per semester. Namun mahasiswa mengaku hanya menerima dana transportasi sebesar Rp600 ribu, sementara biaya kuliah reguler sekitar Rp2,75 juta per semester.

Mahasiswa Ajukan Enam Tuntutan
Dalam surat permohonan pendampingan hukum yang disampaikan kepada DPC PERADI Bangil, mahasiswa menyampaikan enam poin tuntutan. Di antaranya mendesak Yayasan Pancawahana dan pihak rektorat segera menyelesaikan dualisme kepemimpinan serta memilih rektor definitif melalui mekanisme yang sah.

Mahasiswa juga menolak segala bentuk intimidasi terhadap aktivitas akademik dan organisasi kemahasiswaan. Selain itu, mereka mendorong transparansi distribusi beasiswa, keterbukaan laporan keuangan kampus, serta keterlibatan mahasiswa dalam penyusunan regulasi strategis seperti statuta dan pedoman akademik.

Mereka juga meminta adanya ruang dialog terbuka antara birokrasi kampus dan organisasi mahasiswa dalam penyusunan pedoman organisasi kemahasiswaan.

Terpisah, Ketua DPC PERADI Bangil, H. Suryono Pane, membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum dari mahasiswa UNU Bangil. Menurutnya, perkara tersebut akan ditangani oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bangil.

“Kami akan menyerahkan penanganan ini kepada PPH PERADI Bangil. Fokus kami adalah memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses pendidikan berlangsung,” kata Suryono.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan masuk ke ranah konflik internal kampus secara langsung, melainkan memastikan mahasiswa mendapatkan kepastian hukum terkait proses akademik, mulai dari perkuliahan, ujian, skripsi hingga penerbitan ijazah.

“Jangan sampai mahasiswa yang sudah kuliah tiga atau empat tahun justru menghadapi persoalan hukum ketika lulus nanti. Mereka hanya ingin kepastian bahwa ijazah ditandatangani oleh rektor yang sah,” ujarnya.

Suryono menjelaskan bahwa PPH PERADI Bangil akan melakukan tabayun dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan Pancawahana dan unsur pimpinan kampus, guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.
Ia juga mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan dialog.

Menurutnya, sebagai institusi yang bernaung di lingkungan Nahdlatul Ulama, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik untuk menghindari dampak yang lebih luas.

“Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, yang dirugikan bukan hanya mahasiswa, tetapi juga institusi dan nama baik Nahdlatul Ulama. Karena itu semua pihak perlu duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.

Permohonan pendampingan hukum ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hak mahasiswa dan tata kelola perguruan tinggi. Mahasiswa berharap proses klarifikasi dan mediasi yang akan dilakukan dapat menghasilkan kepastian hukum serta menciptakan iklim akademik yang lebih transparan dan kondusif di UNU Bangil.(Syafi'i/Yus).