Pasuruan, Pojok kiri
Berdasarkan hasil analisis terhadap perkara tindak pidana khusus jaminan fidusia pada Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2025/PN Bil, bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sehingga seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.
Tindak pidana jaminan fidusia merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kepercayaan yang menjadi dasar dalam perjanjian pembiayaan. Ketika debitur dengan sengaja mengalihkan, menjual, atau menggadaikan objek jaminan kepada pihak lain tanpa izin kreditur, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak kreditur secara materiil, tetapi juga mengganggu kepastian hukum dalam sistem pembiayaan yang berlaku di Indonesia.(21/6/2026)
Penjatuhan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 kejadian tersubut telah mencerminkan keseimbangan antara aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hakim tidak hanya mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, tetapi juga memperhatikan keadaan yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Menilai bahwa meningkatnya perkara jaminan fidusia menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Banyak debitur yang belum memahami bahwa objek yang masih menjadi jaminan fidusia tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan upaya preventif berupa edukasi dan sosialisasi hukum yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan tindak pidana jaminan fidusia tidak hanya bergantung pada penjatuhan sanksi pidana, tetapi juga pada peningkatan pemahaman hukum masyarakat, pengawasan yang lebih efektif dari perusahaan pembiayaan, serta kerja sama antara pemerintah, lembaga pembiayaan, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan pelanggaran terhadap jaminan fidusia dapat diminimalisir dan tercipta hubungan yang lebih sehat antara debitur dan kreditur dalam praktik pembiayaan.(Nad/yus)
Oleh : Nadya Dwi Sakinah 2374201001682
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
