Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penggusuran PKL Apolo Picu Keluhan Pedagang Jajanan Klepon Karangrejo



Pasuruan, Pojok Kiri
Penggusuran PKL di sisi barat Jalan Apolo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu keluhan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Senin (22/6/2026).

Penertiban dilakukan Satpol PP bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Camat Gempol, serta Pemerintah Desa Karangrejo. Sejumlah lapak yang berdiri di sepanjang bahu jalan dibongkar karena dianggap berada di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Salah satu pedagang, Yusanto, warga Dusun Legupit, Desa Karangrejo, mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Ia menilai keberadaan lapaknya tidak mengganggu lalu lintas maupun fasilitas umum sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, lapak yang digunakan untuk berjualan klepon tidak berdiri di atas marka jalan maupun saluran irigasi. Ia juga menyebut para pembeli hanya berhenti sebentar sebelum melanjutkan perjalanan sehingga tidak menyebabkan kemacetan.
Yusanto mengungkapkan bahwa lapak yang dibongkar merupakan sumber utama pendapatan keluarganya. Ia mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp4 juta untuk membuat rombong dan sarana berjualan.

Setiap hari, dirinya bersama anggota keluarga bergantian berjualan selama sekitar 12 jam. Dari usaha tersebut, ia mampu memperoleh penghasilan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari.

“Biasanya kami bertiga bergantian menjaga lapak. Hasilnya memang tidak besar, tetapi cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan saat ini merupakan tempat relokasi setelah penertiban sebelumnya yang dilakukan saat kegiatan normalisasi saluran air.

Sebagai solusi, Pemerintah Desa Karangrejo menawarkan lokasi baru di area timur pasar desa. Namun, Yusanto menilai lokasi tersebut belum tentu mampu mendatangkan pembeli karena letaknya berada di dalam kawasan pasar dan tidak langsung terlihat dari jalan raya.

Saat ini, baru lima pedagang yang bersedia mencoba menempati lokasi tersebut. Mereka berasal dari lingkungan yang sama dan berharap masih bisa mempertahankan usaha yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.

Selain mengeluhkan dampak ekonomi, Yusanto juga mempertanyakan alasan penertiban yang hanya dilakukan di sisi barat Jalan Apolo. Menurutnya, di sisi timur jalan masih terdapat banyak bangunan dan lapak yang berdiri di atas lahan yang sama-sama berstatus tanah negara. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan perlakuan yang tidak adil terhadap para pedagang yang berada di sisi barat jalan.

“Kalau alasannya tanah negara, kenapa yang di sebelah timur tidak ikut ditertibkan. Di sana bahkan ada yang sudah berdiri lebih lama,” katanya.

Meski demikian, Yusanto mengaku tetap berharap pemerintah dapat memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk tetap mencari nafkah. Ia bahkan bersedia menyesuaikan posisi lapaknya apabila memang diperlukan.

Menanggapi keluhan para pedagang, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Wawan, menegaskan bahwa penertiban tidak berkaitan dengan jenis usaha maupun metode berjualan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada lokasi yang digunakan untuk berdagang karena berada di area yang tidak diperbolehkan.

“Bukan masalah cara berjualannya, tetapi tempatnya yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas tersebut,” jelas Wawan.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP melakukan penertiban setelah menerima permohonan bantuan dari Kecamatan Gempol. Sebelum tindakan dilakukan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJN sebagai pemangku aset jalan nasional.

Terkait keberadaan bangunan dan lapak di sisi timur Jalan Apolo, Wawan menjelaskan bahwa kawasan tersebut juga masuk dalam aset BPJN. Karena sebagian besar bangunan bersifat permanen, BPJN akan melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut.

“BPJN sudah kami minta untuk melakukan pemetaan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang,” ujarnya.

Penertiban ini kembali menyoroti persoalan klasik antara penegakan aturan tata ruang dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil. Di satu sisi pemerintah berupaya menjaga fungsi ruang publik dan aset negara, sementara di sisi lain para pedagang berharap tetap memiliki ruang untuk mempertahankan mata pencaharian mereka. Persoalan tersebut kini menunggu solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara adil dan berkelanjutan.(Syafii/yus).