Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMBERANTASAN PUPUK ILEGAL SEBAGAI UPAYA MENJAGA KETAHANAN PANGAN NASIONAL



Pasuruan, Pojok kiri 
Pertanian merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Keberhasilan pembangunan pertanian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan petani dalam mengelola lahan, tetapi juga oleh ketersediaan sarana produksi yang berkualitas, termasuk pupuk. Oleh karena itu, peredaran pupuk yang tidak memenuhi ketentuan hukum menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak.(21/6/2026)

Kasus peredaran pupuk ilegal yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 1016/Pid.Sus/2025/PN Sby menjadi salah satu contoh nyata masih adanya pelanggaran hukum di sektor pertanian. Perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik usaha yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan kerugian tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi keberlangsungan pembangunan pertanian nasional.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengemasan ulang pupuk yang diperoleh secara curah dan kemudian memperdagangkannya menggunakan merek tertentu tanpa memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdakwa juga menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar atas nama pihak lain.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Hakim juga menilai bahwa penggunaan merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.



Pertimbangan hukum atau ratio decidendi dalam putusan tersebut didasarkan pada terbuktinya tindakan terdakwa yang secara sengaja mengedarkan pupuk yang belum memenuhi ketentuan pendaftaran dan menggunakan merek yang menyerupai merek pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Kesimpulan tersebut diperoleh dari kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti berupa pupuk yang siap dipasarkan kepada masyarakat.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum di bidang pertanian tidak hanya bertujuan menjaga kepastian usaha, tetapi juga melindungi kepentingan petani sebagai pengguna utama pupuk. Peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap produktivitas pertanian, kualitas hasil panen, serta keberlanjutan lahan pertanian itu sendiri.

Dari sudut pandang yang lebih luas, keberadaan pupuk ilegal dapat menjadi ancaman terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional. Penggunaan pupuk yang tidak jelas mutu dan legalitasnya dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi pertanian, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran pupuk ilegal harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Namun demikian, langkah represif semata tidaklah cukup. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap distribusi pupuk serta meningkatkan edukasi kepada petani mengenai pentingnya menggunakan pupuk yang telah terdaftar dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya memberikan pelajaran bahwa aktivitas usaha harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Ketika pelanggaran terjadi, hukum harus hadir sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan keadilan.

Pada akhirnya, upaya memberantas peredaran pupuk ilegal merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian Indonesia. Ketersediaan pupuk yang legal, berkualitas, dan sesuai standar merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung produktivitas pertanian serta mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.(Lif/yus)

Oleh: (M ALIF ZAKARIYAH / 2374201001717)
UNIVERSITAS MERDEKA PASURUAN