Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Monev APBDes Randupitu Pastikan Transparansi Pengelolaan Dana Desa



Pasuruan, Pojok Kiri
– Monev APBDes Randupitu menjadi fokus kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I dan Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Randupitu pada Rabu (17/6/2026).

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh program pembangunan serta penggunaan anggaran desa berjalan sesuai perencanaan, ketentuan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap administrasi keuangan desa maupun realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan yang terdiri dari Camat atau Sekretaris Kecamatan, kepala seksi (Kasi), serta staf kecamatan. Selain itu, hadir pula Kepala Desa Randupitu atau perwakilannya, Sekretaris Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

Dalam pelaksanaannya, tim monitoring melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen pengelolaan keuangan desa, termasuk dokumen pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Tim juga meninjau kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta realisasi anggaran yang telah digunakan selama Semester I dan Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai APBDes berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain aspek administrasi, tim juga mengevaluasi realisasi fisik pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Randupitu.

Perwakilan Pemerintah Kecamatan menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan dapat memastikan pengelolaan APBDes berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pemerintah Desa Randupitu menyambut positif pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Kegiatan ini dinilai sebagai sarana evaluasi sekaligus perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan desa agar semakin profesional dan akuntabel.

Berbagai masukan serta rekomendasi yang disampaikan tim monitoring akan menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah desa. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui APBDes Semester I dan Tahap I Tahun Anggaran 2026 telah berjalan dengan baik. Meski demikian, tim monitoring masih menemukan beberapa catatan administrasi yang perlu disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Desa Randupitu diharapkan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Upaya tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Syafi'i/yus)