Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mayoritas Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur Masih Tahap Perencanaan



Pasuruan, Pojok kiri 
JAKARTA – Penanganan perkara tindak pidana terorisme di wilayah hukum Pengadilan 
Negeri (PN) Jakarta Timur sepanjang 2025 didominasi kasus yang masih berada pada 
tahap perencanaan dan persiapan aksi. Temuan tersebut terungkap dalam hasil studi kasus 
perkara tindak pidana khusus terorisme yang menganalisis sejumlah putusan pengadilan 
selama tahun berjalan.(22/6/2026


Berdasarkan hasil analisis, pasal yang paling banyak digunakan dalam perkara terorisme 
adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
Pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, pembantuan, hingga 
persiapan tindak pidana terorisme. Kondisi ini menunjukkan aparat penegak hukum lebih 
banyak melakukan penindakan sejak tahap awal sebelum aksi teror benar-benar terjadi.


Selain pasal tersebut, beberapa perkara juga menggunakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. Namun, jumlah perkara 
terkait pendanaan maupun pelatihan militer terorisme masih relatif sedikit dibanding 
perkara yang berkaitan dengan persiapan aksi dan kepemilikan senjata untuk tujuan 
terorisme.


Dari sisi pemidanaan, hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Vonis terendah tercatat dua 
tahun penjara, sedangkan rata-rata hukuman mencapai enam tahun sembilan bulan 
penjara. Mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara Sementara itu, hukuman tertinggi mencapai 20 tahun penjara yang diberikan 
pada perkara dengan tingkat keterlibatan lebih besar dalam jaringan terorisme.


Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2025/PN 
Jkt.Tim dengan terdakwa Ir. Arbi Wimansyah alias Abu Kaffah . Dalam 
perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan 
meyakinkan menguasai, menyimpan, serta menggunakan senjata api dan amunisi dengan 
maksud melakukan tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi 
hukuman enam tahun penjara.


Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa memiliki keterkaitan dengan kelompok 
Negara Islam Indonesia (NII) faksi Muhammad Yusuf Tohiri. Saat penangkapan, aparat 
menemukan sejumlah senjata api rakitan, amunisi, komponen senjata, perlengkapan 
militer, hingga alat pendukung pelatihan menembak. Terdakwa juga diketahui berperan 
sebagai instruktur pelatihan menembak dalam lingkungan organisasi tersebut.


Majelis hakim menilai kepemilikan senjata dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan dari 
konteks organisasi yang menaungi terdakwa. Hubungan dengan jaringan terorisme serta 
peran terdakwa dalam memberikan pelatihan menjadi pertimbangan penting dalam 
membuktikan adanya maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa tren penegakan hukum terhadap tindak pidana 
terorisme di Indonesia semakin mengarah pada upaya pencegahan. Tidak hanya 
menindak pelaku utama, aparat juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam 
perencanaan, pelatihan, pendanaan, maupun dukungan jaringan terorisme guna mencegah 
aksi teror terjadi di tengah masyarakat.(Yog/yus)

Oleh: Andreas yoga Pratama 
Mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan
Andreas Yoga Pratama