Pasuruan, Pojok kiri
JAKARTA – Penanganan perkara tindak pidana terorisme di wilayah hukum Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Timur sepanjang 2025 didominasi kasus yang masih berada pada
tahap perencanaan dan persiapan aksi. Temuan tersebut terungkap dalam hasil studi kasus
perkara tindak pidana khusus terorisme yang menganalisis sejumlah putusan pengadilan
selama tahun berjalan.(22/6/2026
Berdasarkan hasil analisis, pasal yang paling banyak digunakan dalam perkara terorisme
adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, pembantuan, hingga
persiapan tindak pidana terorisme. Kondisi ini menunjukkan aparat penegak hukum lebih
banyak melakukan penindakan sejak tahap awal sebelum aksi teror benar-benar terjadi.
Selain pasal tersebut, beberapa perkara juga menggunakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. Namun, jumlah perkara
terkait pendanaan maupun pelatihan militer terorisme masih relatif sedikit dibanding
perkara yang berkaitan dengan persiapan aksi dan kepemilikan senjata untuk tujuan
terorisme.
Dari sisi pemidanaan, hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Vonis terendah tercatat dua
tahun penjara, sedangkan rata-rata hukuman mencapai enam tahun sembilan bulan
penjara. Mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara Sementara itu, hukuman tertinggi mencapai 20 tahun penjara yang diberikan
pada perkara dengan tingkat keterlibatan lebih besar dalam jaringan terorisme.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2025/PN
Jkt.Tim dengan terdakwa Ir. Arbi Wimansyah alias Abu Kaffah . Dalam
perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan menguasai, menyimpan, serta menggunakan senjata api dan amunisi dengan
maksud melakukan tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi
hukuman enam tahun penjara.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa memiliki keterkaitan dengan kelompok
Negara Islam Indonesia (NII) faksi Muhammad Yusuf Tohiri. Saat penangkapan, aparat
menemukan sejumlah senjata api rakitan, amunisi, komponen senjata, perlengkapan
militer, hingga alat pendukung pelatihan menembak. Terdakwa juga diketahui berperan
sebagai instruktur pelatihan menembak dalam lingkungan organisasi tersebut.
Majelis hakim menilai kepemilikan senjata dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan dari
konteks organisasi yang menaungi terdakwa. Hubungan dengan jaringan terorisme serta
peran terdakwa dalam memberikan pelatihan menjadi pertimbangan penting dalam
membuktikan adanya maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa tren penegakan hukum terhadap tindak pidana
terorisme di Indonesia semakin mengarah pada upaya pencegahan. Tidak hanya
menindak pelaku utama, aparat juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam
perencanaan, pelatihan, pendanaan, maupun dukungan jaringan terorisme guna mencegah
aksi teror terjadi di tengah masyarakat.(Yog/yus)
Oleh: Andreas yoga Pratama
Mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan
Andreas Yoga Pratama
