PASURUAN, Pojok kiri – Kekhawatiran terhadap jalur maut Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali terbukti. Seorang lansia pengendara sepeda pancal meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk tronton pada Selasa (23/6/2026) pagi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.10 WIB tersebut menambah daftar panjang korban di jalur yang sejak pengalihan arus lalu lintas akibat perbaikan Jembatan Buk Wedi mendapat sorotan publik. Korban diketahui bernama Satoli (67), warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertabrak roda belakang truk tronton bermuatan bata putih.
Kecelakaan tersebut kembali memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Pasuruan segera mengambil langkah nyata untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Ketua GM FKPPI sekaligus Wakil Gubernur Lira Jawa Timur, Ayik Suhaya, SH, menegaskan bahwa keselamatan warga Kota Pasuruan merupakan tanggung jawab moral dan pemerintahan yang harus menjadi prioritas utama seorang pemimpin daerah.
“Apapun bentuk persoalannya, keselamatan masyarakat kota pasuruan adalah tanggung jawab Wali Kota Pasuruan sebagai pimpinan daerah. Meskipun kebijakan pengalihan arus lalu lintas akibat perbaikan Jembatan Buk Wedi bukan sepenuhnya ditentukan oleh Wali Kota, namun ketika dampaknya sudah mengancam keselamatan warga, pemerintah daerah wajib hadir mencari solusi,” tegas Ayik.
Menurut Ayik, kejadian berulang di jalur tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi hanya dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengalihan arus, terutama terkait perlintasan kendaraan berat di kawasan padat aktivitas masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah hanya mengatakan ini musibah, lalu berhenti di situ. Setiap kejadian harus menjadi evaluasi. Kalau sudah ada korban berulang, berarti ada persoalan yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Ayik kembali mendesak agar kendaraan berat dialihkan melalui jalur yang lebih aman, termasuk opsi penggunaan jalur tol, sehingga tidak bercampur dengan aktivitas masyarakat di jalan perkotaan.
“Kita tidak ingin ada lagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Jangan menunggu korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan kelancaran arus kendaraan,” kata Ayik.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Penyelenggaraan lalu lintas bukan hanya tentang mengatur kendaraan bergerak, tetapi memastikan setiap warga memiliki hak atas jalan yang aman.
Sebelumnya, Ayik dalam aksi damai GM FKPPI juga telah menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya rekayasa lalu lintas dan meminta para pejabat terkait menunjukkan tanggung jawab.
“Kalau persoalan ini tidak mampu diselesaikan dan keselamatan masyarakat terus terabaikan, pejabat yang merasa tidak mampu menjalankan amanah sebaiknya mundur. Jabatan adalah tanggung jawab, bukan sekadar kekuasaan,” tegasnya.
Kini, pasca kembali jatuhnya korban jiwa, publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Pasuruan untuk memastikan jalur Gatot Subroto tidak kembali menjadi lokasi jatuhnya korban berikutnya.jikalau seorang walikota Pasuruan dan ketua DPRD kota Pasuruan sudah tidak mampu melindungi keselamatan masyarakatnya silahkan mengundurkan diri (Tri/yus)
