Pasuruan, Pojok Kiri
– KNPI Gempol klarifikasi penggunaan atribut organisasi dalam sidang gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026). Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Gempol menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang sedang bergulir tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah beredarnya foto seorang pria yang mengenakan seragam KNPI saat menghadiri persidangan gugatan PTSL Desa Randupitu. Kemunculan pria tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan organisasi kepemudaan itu dalam sengketa yang sedang diperiksa pengadilan.
Ketua Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, SH, menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak pernah terlibat dalam perkara hukum apa pun yang berkaitan dengan gugatan PTSL Desa Randupitu maupun perkara lain di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
“Kami, KNPI Kecamatan Gempol, tidak pernah ikut maupun terlibat dalam perkara apa pun di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Adapun foto yang beredar dan memperlihatkan seseorang menggunakan atribut KNPI, itu bukan bagian dari anggota KNPI Kecamatan Gempol,” tegas Amak Maskur saat memberikan keterangan kepada awak media.
KNPI Minta Klarifikasi Terbuka
Amak menilai penggunaan atribut KNPI oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan organisasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta adanya penjelasan terbuka terkait penggunaan seragam tersebut.
Menurutnya, nama baik organisasi harus dijaga agar tidak muncul persepsi bahwa KNPI Kecamatan Gempol ikut terlibat dalam sengketa yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil.
“Kami menunggu klarifikasi secara terbuka dalam waktu 1x24 jam karena tindakan tersebut sudah mencederai dan mencemarkan nama baik organisasi,” ujarnya.
Selain meminta klarifikasi, KNPI Kecamatan Gempol juga berencana berkoordinasi dengan pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan guna menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan penggunaan atribut organisasi dapat diselesaikan secara tepat dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Identitas Pengguna Seragam Terungkap
Sementara itu, hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa pria yang mengenakan atribut KNPI dalam persidangan tersebut diketahui bernama Dirwan, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.
Kepada wartawan, Dirwan menjelaskan bahwa dirinya memperoleh seragam KNPI yang dikenakannya dari seorang mantan anggota KNPI berinisial EP. Seragam tersebut diterimanya pada pagi hari sebelum menghadiri persidangan.
“Saya mendapatkan seragam tersebut dari Mas EP pada pagi hari sebelum berangkat ke persidangan,” kata Dirwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan pasti mengapa EP memberikan seragam organisasi kepemudaan tersebut kepada Dirwan untuk digunakan saat menghadiri sidang gugatan PTSL Desa Randupitu.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan atribut organisasi dalam ruang publik yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Klarifikasi yang disampaikan KNPI Kecamatan Gempol diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi organisasi dan mencegah munculnya informasi yang tidak akurat terkait perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.(Syafi'i/yus).
