PASURUAN PojokKiri.com — Polemik pasca-meninggalnya Solikhin, Ketua RT 01/RW 03, Dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berbuntut panjang. Dedikasi almarhum melayani warga berujung pilu setelah klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan miliknya mandek total akibat adanya tunggakan iuran senilai Rp3 juta.
Mandeknya hak ahli waris ini memicu kemarahan besar dari Ojin, salah satu aktivis lokal. Ia mengamuk dan melabrak pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tambakrejo karena menduga ada unsur kelalaian dan penggelapan sistematis yang dilakukan Bendahara sekaligus Operator Desa bernama Faiz, Senin (01/06/2026).
Dalam pertemuan konfrontatif yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tambakrejo, Sopyan Sahuri, dan sang Bendahara, Faiz, ketegangan memuncak. Ojin meluapkan kekesalannya dan mengancam akan menyeret sengkarut ini ke ranah hukum melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya soal BPJS, Ojin juga melempar bola panas terkait dugaan penyelewengan dana jaring pengaman sosial di desa tersebut.
"Akan saya perkarakan! Besok saya akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan. Catat omongan saya! Saya juga akan bongkar semuanya, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama lima bulan bagi masyarakat miskin ekstrem yang tidak kalian salurkan!" cecar Ojin dengan nada tinggi.
Merespons tuduhan berat tersebut, Faiz selaku Bendahara Desa membantah keras adanya unsur kesengajaan atau manipulasi anggaran. Di hadapan awak media, ia membeberkan bahwa akar masalah ini terletak pada perubahan mekanisme birokrasi di tingkat atas yang tanpa sosialisasi.
Berdasarkan regulasi tahun 2024–2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberlakukan potong otomatis sebesar Rp10.000 dari insentif/gaji RT (Rp110.000) di kas desa untuk iuran BPJS. Namun, skema itu mendadak berubah pada periode 2025–2026.
"Di tahun 2025–2026, DPMD dan pihak kecamatan tidak memberikan pemberitahuan kalau sistemnya beralih dibayar tunai mandiri. Seluruh gaji diberikan langsung secara tunai ke RT, dan seharusnya ditarik manual untuk iuran BPJS. Karena kecamatan tidak memberi tahu, tiba-tiba di akhir tahun muncul tagihan BPJS menumpuk. DPMD tidak memotong langsung dari rekening kas desa lagi," urai Faiz membela diri.
Guna meredam benturan yang semakin meruncing, Kepala Desa Tambakrejo, Sopyan Sahuri, langsung mengambil posisi penengah. Ia menegaskan pihak Pemdes akan pasang badan dan bertanggung jawab penuh untuk melunasi seluruh tunggakan tersebut menggunakan mekanisme taktis desa.
"Saya berjanji akan menyelesaikan administrasi tunggakan BPJS ini pada minggu depan. Harapannya agar masalah ini segera tuntas, dan klaim BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum agar bisa segera dicairkan serta diterima oleh pihak keluarga," pungkas Sopyan normatif.
Sengkarut di Desa Tambakrejo kini berada di lampu kuning. Meski Kades telah menjanjikan pelunasan pekan depan, publik kini menanti apakah Ojin akan tetap melayangkan dokumen laporan dugaan penyelewengan BLT Miskin Ekstrem ke Kejari Pasuruan, atau memilih menahan diri hingga hak almarhum ketua RT dipenuhi. (Chu/Yus)
