Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

GP3H Rekomendasikan Pemdes Karangrejo dan BUMDes Maslahat Lakukan Evaluasi Menyeluruh.


PASURUAN, Pojok Kiri 
– GP3H soroti tingginya angka kematian kambing dalam Program Ketahanan Pangan Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sorotan tersebut muncul setelah laporan pertanggungjawaban semester pertama Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maslahat Karangrejo menunjukkan kematian 29 ekor kambing dari total populasi yang sempat mencapai 64 ekor.

Data tersebut diungkapkan dalam rapat klarifikasi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kyai Culat, Kantor Desa Karangrejo, Jumat (12/6/2026). Rapat dihadiri Pemerintah Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes Maslahat, serta LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H).

Ketua BUMDes Maslahat Karangrejo, Khotib, menjelaskan bahwa program ketahanan pangan dijalankan melalui usaha peternakan kambing dengan populasi awal sebanyak 52 ekor indukan. Selama masa pemeliharaan, ternak tersebut menghasilkan 12 ekor anak kambing sehingga total populasi mencapai 64 ekor.

Namun, dalam periode enam bulan pertama pelaksanaan program, sebanyak 29 ekor kambing dilaporkan mati. Dengan demikian, jumlah ternak yang tersisa saat ini sekitar 35 ekor.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa program tersebut didukung pembangunan kandang senilai sekitar Rp80 juta dan pengadaan perlengkapan serta peralatan sekitar Rp25 juta. Area peternakan memiliki luas kurang lebih 1.800 meter persegi dengan sistem pemeliharaan semi umbaran atau semi liar.

Pengelolaan operasional peternakan dilakukan oleh Direktur BUMDes bersama dua orang rekannya. Dalam proses klarifikasi, sejumlah pihak menyoroti belum adanya sistem pemeliharaan yang terstruktur dan terdokumentasi secara memadai.

Selain itu, penanganan kesehatan ternak diketahui lebih bersifat reaktif. Dokter hewan dipanggil setelah kambing menunjukkan gejala sakit, bukan melalui pola pemeriksaan dan pencegahan secara berkala.

GP3H juga mencatat belum adanya penjelasan yang memadai terkait studi kelayakan usaha, analisis risiko peternakan, standar operasional prosedur (SOP), maupun sistem pengawasan yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Meski program menghasilkan tambahan populasi melalui kelahiran 12 ekor anak kambing, GP3H menilai angka kematian 29 ekor dari total populasi 64 ekor atau sekitar 45,31 persen masih tergolong tinggi dan perlu dievaluasi secara serius.

Menurut GP3H, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelemahan pada aspek perencanaan, mitigasi risiko, pengelolaan kesehatan ternak, dan tata kelola usaha peternakan. Namun demikian, hasil klarifikasi belum menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan pidana maupun penyalahgunaan anggaran.

LSM GP3H menegaskan bahwa fokus pengawasan tidak hanya pada jumlah ternak yang mati, tetapi juga pada proses pengelolaan program sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Beberapa pertanyaan yang dinilai perlu dijawab antara lain siapa yang menyusun perencanaan usaha, apakah terdapat studi kelayakan sebelum dana dialokasikan, mengapa usaha bernilai ratusan juta rupiah hanya ditangani tiga orang, apakah ada pendamping teknis peternakan sejak awal, dan mengapa penanganan kesehatan ternak lebih bersifat reaktif daripada preventif.

GP3H merekomendasikan Pemerintah Desa Karangrejo dan BUMDes Maslahat melakukan evaluasi menyeluruh, menyusun SOP pemeliharaan yang jelas, meningkatkan pendampingan kesehatan hewan secara berkala, serta melaksanakan audit kinerja program. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tujuan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa dapat berjalan efektif, efisien, serta akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.(Syafi'i/Yus).