Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dituding Tak Profesional, Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota: Kami Siap Dikoreksi



PASURUAN PojokKiri.com – Menanggapi laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP H. Decky, menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan secara profesional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Podcast JatimSatuNews bertajuk "Mengungkap Fakta Profesionalitas Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, Benarkah Tudingan Itu Berdasar?" pada Selasa (23/6/2026). Diskusi yang dipandu oleh Anis Hidayatie ini juga menghadirkan Wakil Gubernur LIRA Jatim sekaligus Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, serta Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Pasuruan, H.M. Sueb Efendi, S.H.

"Kita ikuti saja prosesnya. Pengawasan adalah bentuk kontrol terhadap institusi, dan kami siap dikoreksi apabila memang ada kesalahan," ujar AKP H. Decky. Ia juga menepis kekhawatiran adanya dendam institusi terhadap pihak pelapor. "Tidak ada dendam. Semua tetap kami hormati sebagai bagian dari mekanisme hukum."

Terkait prosedur hukum, Decky menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka maupun penahanan telah melalui tahapan ketat yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari penyelidikan hingga gelar perkara.

Di sisi lain, Ketua PERADIN Pasuruan, H.M. Sueb Efendi, mengingatkan bahwa ruang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sebenarnya ada pada jalur praperadilan. Dalam kasus yang tengah disorot publik ini, permohonan praperadilan pemohon rupanya telah resmi ditolak oleh hakim.

"Jika praperadilan sudah diputus dan ditolak, tentu putusan itu menjadi pertimbangan hukum yang kuat dan harus dihormati oleh semua pihak," tegas Sueb.

Senada dengan Sueb, Ayik Suhaya mengimbau publik untuk memercayakan sisa prosesnya kepada Ombudsman yang tengah bekerja secara independen. Ia optimistis hasil pemeriksaan akan memperkuat kepastian hukum karena menilai penyidikan awal sudah berjalan sesuai regulasi.

Melalui ruang diskusi edukatif ini, para narasumber mengajak masyarakat luas agar tidak mudah terombang-ambing oleh opini publik yang belum tentu valid, melainkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim/yus)